Keluhan tersebut mencuat dalam dialog reses yang dihadiri puluhan warga dari berbagai jorong di Nagari Manggopoh.
Warga menilai banyak ruas jalan rusak dan berlubang, sehingga membahayakan keselamatan serta menghambat aktivitas ekonomi masyarakat.
Joni Putra menyampaikan, selama ini penyaluran pokok-pokok pikiran (pokir) di Nagari Manggopoh telah menyasar berbagai sektor, mulai dari infrastruktur, rumah ibadah, kepemudaan, hingga olahraga.
Namun, ia mengakui keterbatasan keuangan daerah membuat tidak seluruh usulan masyarakat dapat direalisasikan.
“Tidak semua pokir bisa diwujudkan karena kondisi anggaran daerah yang terbatas. Tapi aspirasi masyarakat tetap menjadi prioritas dan akan terus kami perjuangkan,” kata Joni Putra.
Wali Jorong Batu Hampar, Yonrizal, menyampaikan apresiasi atas kontribusi Joni Putra yang dinilai telah banyak menyentuh kebutuhan masyarakat.
Ia berharap besaran pokir anggota DPRD dapat kembali seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Sejak tahun lalu jumlah pokir mulai berkurang karena kondisi keuangan daerah. Padahal dampaknya sangat dirasakan masyarakat,” ujar Yonrizal.
Salah seorang warga, Bagindo Yusra, menyoroti kondisi jalan di wilayah ibu kota Kabupaten Agam.
Ia menyebut ruas jalan dari Simpang Gudang Manggopoh hingga Pasar Lama Lubukbasung banyak berlubang dan rawan kecelakaan, terutama pada malam hari.
“Jalan rusak ini sangat membahayakan. Akses jalan yang layak adalah kebutuhan dasar masyarakat untuk mendukung ekonomi, pendidikan, dan kesehatan,” tegas Bagindo Yusra.
Menanggapi hal itu, Joni Putra menjelaskan bahwa ruas jalan yang dikeluhkan merupakan jalan provinsi yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Meski demikian, ia memastikan aspirasi masyarakat tetap akan disampaikan melalui forum resmi DPRD.
Ia juga mengajak masyarakat aktif menyampaikan aspirasi melalui musyawarah nagari, reses, dan jalur resmi lainnya.
“Reses adalah momentum kami mendengar langsung suara masyarakat. Aspirasi itu akan kami kawal sesuai kemampuan anggaran dan skala prioritas,” pungkasnya.(ptr)
Editor : Hendra Efison