PADEK.JAWAPOS.COM-Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah III Sumbar berkomitmen untuk terus melestarikan dan melindungi warisan budaya. Dalam hal ini cagar budaya dan warisan budaya tak benda yang tersebar di Sumbar. Pasalnya, warisan budaya mempunyai nilai penting bagi bangsa karena merupakan kekayaan dan identitas bangsa itu sendiri.
Hal ini diungkapkan Kepala BPK Wilayah III Sumbar Undri, kemarin. Manusia yang tidak paham akan budaya dan sejarahnya, sebut dia, ibarat pohon tanpa akar. “Budayalah yang menjadi akar dari bangsa ini untuk terus kuat dan maju, serta menjadi proteksi atau perisai menghadapi derasnya modernisasi yang terus menggerus budaya bangsa,” tuturnya.
Selain itu warisan budaya juga mempunyai potensi besar untuk meningkatkan kesejahteraaan masyarakat. Sebab itulah, tekannya, warisan budaya harus dilestarikan dan terus diwariskan ke generasi selanjutnya. Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi tersebut, BPK Wilayah III menciptakan sistem kerja yang efektif dan terarah dengan membagi beberapa kelompok kerja.
Antara lain Pemugaran dan Pemeliharaan (PP), Dokumentasi dan Publikasi (Dokpub), Penyelamatan, Pengamanan dan Zonasi (P2Z), Warisan Budaya Tak Benda (WBTB), BMN, serta Keuangan dan Kepegawaian. Kelompok kerja ini bersinergi dengan visi dan misi yang sama untuk melestarikan dan melindungi warisan budaya yang tersebar di Sumbar.
“Pemeliharaan cagar budaya bertujuan untuk merawat cagar budaya, mencegah dan menanggulangi kerusakan akibat pengaruh alam dan perbuatan manusia. Perawatan cagar budaya dilakukan dengan pembersihan, pengawetan, dan perbaikan atas kerusakan dengan memperhatikan keaslian bentuk, tata letak, gaya, bahan, dan atau teknologi cagar budaya,” terangnya.
Perawatan cagar budaya, sambung dia, harus selalu berlandaskan pada teknis pelestarian. Salah satu langkah pemeliharaan cagar budaya dengan melakukan konservasi. Ini bertujuan untuk mencegah kehancuran dari cagar budaya tersebut. Lingkup konservasi ini meliputi benda, bangunan, struktur, situs hingga kawasan.
“Konservasi yang dilakukan di Balai Pelestarian Kebudayaan lebih terfokus pada kegiatan teknis atau pemeliharaan terhadap material cagar budaya dengan cara membersihkan cagar budaya dari faktor penyebab kerusakan dan pelapukan serta upaya mengawetkan material cagar budaya agar tidak terjadi degradasi yang lebih parah,” jelas Undri.
BPK Wilayah III rutin melakukan konservasi terhadap cagar budaya seperti benda temuan dan koleksi, candi, bangunan, Rumah Gadang Perkampungan Adat Padang Ranah Tanah Bato dan lain-lain. Tahun ini BPK Wilayah III telah melakukan beberapa konservasi. Di antaranya konservasi Meriam Benteng Fort De Kock dan Candi Tanjung Medan.
Selain konservasi, BPK Wilayah III juga melakukan pemugaran cagar budaya sebagai upaya pengembalian kondisi fisik benda cagar budaya, bangunan cagar budaya, dan struktur cagar budaya yang rusak sesuai dengan keaslian bahan, bentuk, tata letak, dan atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya. Salah satu pemugaran yang dilakukan dalam tahun 2023 adalah rumah PDRI Kabupaten Solok Selatan.
Selanjutnya ekskavasi di Candi Pulau Sawah yang bertujuan untuk menyelamatkan data arkeologi kerajaan Melayu Dharmasraya dan menyingkap tabir misteri kebesaran kerajaan tersebut. Bentuk pelindungan lainnya yang dilakukan adalah zonasi, di mana kegiatan ini bertujuan untuk penataan ruang di kawasan cagar budaya.
“Hal ini mengindikasikan pelestarian cagar budaya bukan hanya berorientasi pada masa lampau. Sebaliknya, pelestarian harus berwawasan ke masa kini dan masa depan. Karena tapak tapak sejarah yang mengandung nilai-nilai penting luar biasa, diperuntukkan bagi kepentingan masa kini dan masa depan,” sebut Undri.
Sementara itu zonasi kawasan cagar budaya yang dilakukan oleh BPK wilayah III tahun 2023 salah satunya adalah zonasi Pabrik Semen Indarung 1 yang telah ditetapkan sebagai kawasan Cagar Budaya Nasional (CBN). Indarung I merupakan tonggak peradaban sejarah beton pertama di Asia Tenggara sejak tahun 1910. Kegiatan zonasi ini dilaksanakan bersama PT Semen Padang.
Pendokumentasian
Di sisi lain, BPK Wilayah III Sumatera Barat juga mempunyai Pokja Dokpub yang berfokus pada dua kegiatan. Dalam setiap kegiatan pelestarian cagar budaya harus dilakukan dokumentasi terlebih dahulu. Pendokumentasian yang dilakukan oleh Pokja Dokpub berorientasi pada dokumentasi untuk teknis pelestarian dan dokumentasi untuk publikasi.
“Pokja ini terus berihktiar untuk mempublikasikan warisan budaya, bertujuan untuk menyebarluaskan informasi pelestarian warisan budaya di Sumbar. Dokumentasi dan publikasi ini juga menjadi media komunikasi persuasif yang menyentuh seluruh pihak untuk ikut serta dalam pelestarian warisan budaya. Baik kebendaana taupun warisan budaya tak benda,” paparnya.
Kegiatan publikasi tersebut, tambah Undri, memanfaatkan ragam media. Di antaranya media cetak, sosial, poadcast, papan informasi, pusat informasi, dan lain-lain. “Kami mempunyai dua sarana informasi yang representatif, antara lain Pusat Informasi (Pusinfo) dan Pusat Data Informasi Matrilinial (PDIM),” kata dia.
Pusinfo terdiri dari dari ruang koleksi, media interaktif dan audio visual. Ruang koleksi memajang ragam koleksi dari hasil penyelamatan yang telah dilakukan. Salah satunya Arca Garudheya yang merupakan perwujudan dari burung garuda yang berdiri di atas padmasana warna hijau. Sayap terkembang dengan ekspresi krodha (marah). Garudheya menunggangi seekor singa berkepala kala.
Ruangan selanjutnya adalah Ruang Audio Fisual. Biasa disebut bioskop mini. Di sini ada difasilitasi dengan penayangan film-film bertema cagar budaya. Terkait PDIM, merupakan wadah pengelolaan data yang berhubungan dengan sistem matrilineal di Minangkabau. Ruangan ini bertujuan untuk menjadi jendela edukasi untuk mengenal sejarah dan budaya Minangkabau lebih dekat.
“Yang paling penting pengunjung akan didampingi untuk mengeksplor Pusinfo dan PDIM oleh tim dari BPK Wilayah III yang kompeten,” ucapnya.Tak hanya Kebendaan Selain melestarikan warisan budaya bersifat kebendaaan (intangible), BPK Wilayah III juga berkomitmen untuk terus melestarikan warisan Budaya Tak Benda (WBTB), yang digawangi oleh Pokja WBT.
Pelestarian ini meliputi tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional. Pada hakikatnya, terang Undri, BPK Wilayah III akan terus berkomitmen untuk melestarikan warisan budaya sesuai dengan yang diamanahkan Undang-undang.
Semua kelompok kerja yang ada di BPK Wilayah III saling bersinergi melaksanakan tugas untuk melakukan pelindungan dan pelestarian warisan budaya di Sumatera Barat.Pelestarian ini tanggung jawab bersama. Dalam hal ini masyarakat, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat. “Supaya pelestarian cagar budaya dapat diwujdkan dengan baik, seharusnya semua pihak yang telibat mempunyai persepsi yang sama,” tukasnya. (adv)
Editor : Novitri Selvia