Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

50 Persen Pemodal Besar KJA asal Luar

Novitri Selvia • Senin, 8 Februari 2021 | 08:43 WIB
Jejeran keramba jaring apung (KJA) terlihat di Batu Nanggai, Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Agam. (IST)
Jejeran keramba jaring apung (KJA) terlihat di Batu Nanggai, Nagari Tanjungsani, Kecamatan Tanjungraya, Agam. (IST)
Kehadiran keramba jaring apung (KJA) di Danau Maninjau dimulai sekitar tahun 1992. Keberadaan KJA ini mulai massif ketika ada afiliasi antara pemodal besar dengan penduduk setempat. Dari data WALHI Sumbar yang turun ke lapangan dan melakukan wawancara dengan pihak terkait, lebih dari 50 persen pemodal besar itu berasal dari luar daerah Danau Maninjau seperti, Payakumbuh dan lainnya.

Sementara masyarakat setempat hanya sebatas pengelola, mulai dari memberi pakan, memanen, dan lain-lainnya. Sistem yang dipakai pemodal dengan masyarakat setempat adalah sistem utang, kemudian dibayar ketika panen.

”Secara ekonomi, keberadaan keramba apung di Danau Maninjau tidak begitu meningkatkan pendapatan penduduk setempat. Namun, yang diuntungkan adalah para pemodal,” kata Kepala Departemen Advokasi dan Kampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumbar, Tommy Adam, saat dihubungi Padang Ekspres, kemarin (7/2).

Bicara soal pengelolaan Danau Maninjau, ujarnya, berdasarkan hasil penelusuran WALHI, keramba apung semakin massif tiap tahun. Sehingga, pakan-pakan yang diberikan untuk ikan di keramba apung itu akan berubah menjadi kotoran. Kemudian, juga larut dan mengendap ke dasar danau. Hasil penelitian dan kajian-kajian yang telah dilakukan, pakan ikan yang mengendap di dasar Danau Maninjau tersebut sudah tersedimentasi dan mengeras menjadi kerak.

”Ibarat kue, di atasnya keras namun di dalamnya lunak. Nah pakan ikan—kebanyakan pelet ya—yang mengendap itu mengandung senyawa kimia, amoniak. Saat terjadi kondisi cuaca tertentu, membuat sedimentasi sisa pakan yang ada di dasar danau menjadi terangkat,” terangnya.

Kondisi tersebut mengakibatkan ikan-ikan mati diduga akibat keracunan senyawa kimia dari sisa pakan yang ada di dasar Danau Maninjau. Pada tahun 2019, angka kematian ikan di Danau Maninjau sekitar 16 ton. ”Di beberapa nagari, kematian ikan ini terjadi pada bulan Februari karena kondisi siklus cuaca. Sehingga, menyebabkan banyak kerugian,” sebutnya.

Lebih lanjut dia mengungkap, regulasi soal KJA telah dibuat pemerintah daerah setempat. Di dalam regulasi tersebut ditetapkan zona mana yang boleh dan tidak boleh diperuntukkan untuk budidaya KJA. Termasuk, daya tampung dan daya dukungnya.

”Jadi yang dibolehkan itu hanya 6.000 petak KJA. Tapi, kenyataannya pada tahun 2019 ada sekitar 17.000 petak keramba apung. Artinya, tiga kali lipat dari batas daya dukung. Nah, tidak dilaksanakan sesuai regulasi,” ujarnya.

Dengan keberadaan KJA tersebut, selain mengganggu ekosistem dan biota danau, juga merusak pemandangan Danau Maninjau. Sehingga, berdampak pada tingkat kunjungan wisatawan baik lokal, nasional, maupun mancanegara. ”Dari segi aspek wisata, Danau Maninjau termasuk salah satu danau vulkanik sangat langka. Danau ini sebenarnya masih aktif, dan itu danau purbakala. Keindahan alamnya pun sangat luar biasa sehingga turis-turia dari Belanda dan Amerika Utara datang langsung, karena mereka tertarik untuk melakukan penelitian dan kajian,” ucapnya.

Namun, jelas Tommi, kini warna air Danau Maninjau berubah menjadi warna hijau karena mengandung lumut dan alga akibat keberadaan KJA. Kualitas air tersebut sudah tidak bagus lagi. ”Ini berdampak pada hilir danau dengan kualitas air yang demikian, sehingga tidak bisa lagi dimanfaatkan masyarakat untuk memasak, mandi, dan lain-lain. Hanya bisa digunakan untuk irigasi sawah. Kalau dikaji, banyak nilai ekonomi yang hilang akibat keramba apung ini,” ungkapnya.

”Dan itu tidak sebanding dengan nilai yang didapatkan dari hasil budidaya ikan di keramba apung. Lebih banyak kerugian yang ditimbulkan dari aktivitas pencemaran itu dibanding dengan nilai yang didapatkan,” sambung Tommi.

Agar Danau Maninjau bisa hidup kembali, menurutnya, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan. Salah satunya, menyepakati bahwa Danau Maninjau bukan untuk KJA, baik dalam bentuk perda ataupun regulasi lain yang memiliki kekuatan hukum. ”Artinya zero keramba apung. Ini memang langkah terbilang ekstrem. Tapi, dilakukan secara berkala. Di bulan sekian, misalnya, dibongkar keranda apung sebanyak 100 petak. Bulan depan sebanyak 200, dan bulan selanjutnya 300 petak,” paparnya.

Selanjutnya, mencarikan alternatif ekonomi masyarakat setempat yang sebelumnya bergantung pada para pemodal KJA dari luar daerah, karena merasa bahwa yang bisa dilakukan di Danau Maninjau adalah KJA. ”Padahal masih banyak yang bisa dilakukan. Kalau danau bersih, masyarakat bisa jadi guide wisata. Lalu, secara lanskap wilayah, di sekitar Danau Maninjau punya potensi buah pala cukup besar. Nah itu bisa dimanfaatkan dan diolah menjadi produk jadi sehingga ekonomi masyarakat bisa hidup,” jelasnya.

Selain itu, melakukan penyedotan sedimentasi pakan ikan yang mengendap di dasar Danau Maninjau. Pada tahun 2019 sudha wacana tersebut, namun wacana tersebut belum sempat terealisasi hingga kini. Padahal, menurutnya, penyedotan itu sangat bagus jika dilakukan.

”Nah, kalau Danau Maninjau itu bersih, maka berdampak pada peningkatan jumlah kunjungan wisata, lkan rinuak yang jadi ikan khas Danau Maninjau juga akan berkembang lebih banyak sehingga bisa dimanfaatkan untuk produk UMKM. Kami dari WALHI menilai, itu yang harus dibenahi,” ujar Tommi.

Regulasi tak Jelas
Pakar Perikanan dari Universitas Bung Hatta (UBH) Prof Hafrijal Syandri kepada Padang Ekspres kemarin (7/2) menyebutkan, Pemkab Agam sudah punya peraturan daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 mengatur pengelolaan kawasan Danau Maninjau. Ada beberapa turunan regulasi dari perda tersebut. Salah satunya, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2017 tentang Keramba Jaring Apung Ramah Lingkungan. Selain itu, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tahun 2020 tentang Penetapan Status Tropik Danau Maninjau.

”Dari eutrofik dikembalikan ke oligotrofik. Itu maunya Pemprov Sumbar. Nah di lapangan itu sebenarnya, Pemprov Sumbar sewaktu Danau Maninjau masih berstatus KSP (Kawasan Strategis Provinsi), sudah disetujui DPRD. Ada Ranperda Rencana Tata Ruang (RTR) KSP Danau Maninjau,” sebutnya.

Ranperda tersebut, kata Prof Hafrijal, sudah diajukan ke pemerintah pusat namun hingga kini belum disetujui karena Danau Maninjau telah dijadikan dan ditetapkan sebagai KSN (Kawasan Strategis Nasional). ”Jadi, regulasi yang ditunggu Pemkab Agam itu adalah RTR KSP Danau Maninjau tersebut. Dalam regulasi itu ada zonasi pariwisata, zona keramba jaring apung, zonasi konvervasi untuk PLTA. Nah itu yang belum keluar,” katanya.

Dengan kondisi tersebut, Pemkab Agam belum bisa mengeksekusi keberadaan keramba jaring apung. Namun jika sudah ada zonasi tata ruang, baru bisa dilakukan pembatasan jumlah keramba jaring apung. ”Sekarang jumlah keramba jaring apung itu 17.596 petak, harusnya dibatasi menjadi 6.000 petak. Di mana, ke 6.000 petak ini dibagi per nagari. Itu salah satu upaya mengembalikan Danau Maninjau agar bisa kembali hidup. Tapi, menunggu persetujuan regulasi ini tidak turun-turun dari pemerintah pusat,” terangnya.

Selain itu, mencarikan alternatif mata pencarian petani keramba jaring apung ke darat. Baik di bidang perikanan, pertanian, dan peternakan. Di bidang perikanan seperti ternak lele di kolam terpal, di bidang peternakan seperti ternak kambing. ”Termasuk, mengembalikan baku mutu kualitas air seperti semula dan penyedotan sedimentasi pakan ikan yang mengendap di dasar Danau Maninjau. Tapi, penyedotan ini sulit dilakukan karena membutuhkan biaya yang besar. Nah itu yang mesti dilakukan,” jelasnya.

”Kondisinya sekarang, Pemkab Agam menganggap pengelolaan Danau Maninjau milik Pemprov Sumbar karena masuk KSP. Sementara Pemprov Sumbar menganggap itu urusan nasional karena telah ditetapkan sebagai KSN. Jadi, tidak duduk sampai sekarang,” ungkap Prof Safrijal. Kendati demikian, katanya, telah ada program penyelamatan Danau Maninjau selama lima tahun. ”Salah satunya seperti yang saya sebutkan tadi. Tapi, kadang-kadang implementasinya di Pemda Agam tidak ada karena belum ada regulasi yang jelas,” tuturnya. (i) Editor : Novitri Selvia
#walhi #keramba jaring apung #pemodal #luar Sumbar #danau maninjau