Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Warga Tolak Perpanjangan HGU, Warga Datangi Kantor Bupati

Novitri Selvia • Selasa, 20 Desember 2022 | 12:02 WIB
TOLAK: Puluhan warga dari aliansi masyarakat adat Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Agam, menggelar aksi damai di depan kantor bupati Agam, Senin (19/12). (Putra/Padek)
TOLAK: Puluhan warga dari aliansi masyarakat adat Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Agam, menggelar aksi damai di depan kantor bupati Agam, Senin (19/12). (Putra/Padek)
Puluhan warga dari aliansi masyarakat adat Nagari Lubukbasung, Kecamatan Lubukbasung, Agam, menggelar aksi damai di depan Kantor Bupati Agam, Senin (19/12). Massa menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang diajukan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Karya Agung Megah Utama (KAMU).

Mereka memulai aksi di depan gerbang masuk kantor bupati Agam sekitar pukul 11.15, sembari memajang spanduk tuntutan menggunakan satu unit mobil pickup. Namun massa tidak dapat masuk ke pekarangan kantor bupati karena dihadang aparat kepolisian yang disiagakan menjaga dan mengamankan aksi tersebut.

”Bapak bupati, kami disini demi kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi. Tampung aspirasi kami, hentikan proses penerbitan HGU PT KAMU yang telah berakhir sedari 31 Desember 2020 lalu,” kata Koordinator Lapangan, Firdaus Lukman dalam orasinya yang diucapkan berkali-kali.

Tak lama berselang, sederet tokoh adat Nagari Lubukbasung dipimpin Ketua KAN Lubukbasung Novi Endri Dt. Simarajo datang beserta ninik mamak yang tergabung dalam tim 11 KAN Lubukbasung dan tim kuasa hukum mereka. Para tokoh adat ini kemudian berdialog bersama Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Agam, Edi Busti, Kepala Kantor ATR/BPN Agam, Yunaldi dan kepala OPD terkait di aula kantor bupati setempat.

Dalam dialog itu, para tokoh adat ini menyuarakan beberapa poin tuntutan mereka menyoal PT KAMU yang telah habis masa HGU namun tetap beraktivitas dan memproduksi sawit. Ninik mamak ini meminta agar pemerintah daerah tidak menutup mata dan bertindak tegas terhadap perusahaan jika aktivitas itu menyalahi aturan.

“Setidaknya ada beberapa persoalan perusahaan yang kami tuntut dalam pertemuan kali ini. Pertama soal status tanah, kewajiban PT KAMU untuk membangun kebun masyarakat, soal pembangunan pabrik tanpa izin dan terakhir soal perekrutan tenaga kerja tanpa izin yang difasilitasi pemerintah nagari,” kata Kuasa Hukum tim 11 KAN Lubukbasung, Vera Christian.

Lebih rinci dijelaskannya, perihal status tanah diklaim pemerintah dan BPN adalah tanah erfpacht tanpa bisa menunjukkan dokumen asli atau surat asli tanah erfpacht yang dikeluarkan oleh Pemerintah Hindia Belanda yang menunjukkan luas dan batas-batas erfpacht tersebut. Sementara ninik mamak berkeyakinan itu merupakan tanah ulayat mereka.

”Nah, status tanah ini belum duduk. Itu adalah tanah ulayat, bukan tanah erfpacht. Ini dasar tuntutan pertama kami menolak perpanjangan HGU PT KAMU,” ucapnya.

Tuntutan berikutnya, menuntut perusahaan melaksanakan kewajibannya membangun kebun plasma atau kebun masyarakat seluas 20 persen dari total luas HGU. Ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014.

Sampai sekarang, kebun masyarakat itu tidak pernah diwujudkan oleh PT. KAMU. Adapun luas HGU yang diajukan perpanjangan oleh PT KAMU itu sekitar 800 hektare. Artinya 20 persen total luas HGU itu sekitar 160 hektar menjadi kewajiban perusahaan untuk dijadikan kebun masyarakat.

Sementara itu, Ketua KAN Lubukbasung, Novi Endri Dt. Simarajo mengatakan, tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan. Hanya saja, baik ninik mamak, pemerintah daerah dan pihak perusahaan duduk semeja untuk menjernihkan persoalan itu.

Pihaknya, sebenarnya tidak berniat menghalangi persoalan HGU PT KAMU. Hanya kata dia, HGU No 3 Tahun 1990 PT KAMU tidak satupun ninik mamak menyerahkan sertifikat lahan ke pemerintah daerah atau pemerintah ke BPN hingga sampai ke PT KAMU.

Lahan HGU yang kini dipermasalahkan itu lanjutnya, dulunya tanah ulayat nagari yang dipinjamkan kepada Belanda untuk dijadikan kebun karet saat zaman demang. Belanda waktu itu membayar upeti tiap tahun Rp12 ribu hingga tahun 1970 disertai bukti surat.

Ia menambahkan, tokoh adat di Nagari Lubukbasung menghormati semua pihak. Ninik mamak katanya, tidak menghalangi investasi, namun dengan catatan investasi yang sehat.
Terakhir katanya, menyusul masa HGU PT KAMU sudah habis dan surat menyuratnya belum ada. Diharapkan aktivitas pengolahan lahan, produksi dan sebagainya dipending dulu hingga persoalan terselesaikan.

Sementara itu, Sekkab Agam, Edi Busti mengatakan, pemerintah daerah akan memfasilitasi tentang apa yang menjadi aspirasi masyarakat tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan mengadakan rapat lanjutan bersama perusahaan dan ninik mamak pada 21 Desember mendatang.

Sementara itu, Humas PT KAMU, Joko Susilo mengatakan, pihaknya akan mempelajari dulu poin-poin yang menjadi tuntutan masyarakat yang disampaikan dalam aksi damai tersebut.

”Saat aksi itu, saya tidak menyaksikan di lapangan. Jadi, yang menjadi tuntutan masyarakat itu akan kami pelajari dulu,” jawab Joko saat dikonfirmasi Padang Ekspres via WhatsApp. (ptr) Editor : Novitri Selvia
#Nagari Lubukbasung #Yunaldi #PT KAMU #joko susilo #hgu #ATR/BPN Agam