Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Tiga Pelaku Narkoba Ditangkap

Novitri Selvia • Senin, 18 September 2023 | 13:57 WIB
Ilustrasi.(Jawapos)
Ilustrasi.(Jawapos)
Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba kembali diringkus Satresnarkoba Polres Agam. Satu pelaku berasal dari Pekanbaru, Riau dan dua lainnya warga Tanjungraya.

Ketiga tersangka berinisial, H, 39 dan AS, 36, warga Muko-Muko, Nagari Kotomalintang, Tanjungraya, Agam dan S, 32, warga Kelurahan Simpangbaru, Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Polisi menyita 11 paket narkoba jenis sabu dari pengungkapan kasus itu.

“Operasi penangkapan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran dan pelepasan tembakan peringatan dari petugas. Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, AKP Aleyxi Aubedillah, kemarin (17/9).

Dijelaskan, ketiga tersangka diringkus di Simpang Sigiran, Jorong Muko-muko, Kenagarian Kotomalintang, Tanjungraya dua hari sebelumnya atau Jumat sore, sekitar pukul 17.45. Berawal dari penggrebekan oleh tim opsnal terhadap tersangka H saat melakukan transaksi jual beli sabu dengan tersangka AS.

Tersangka H sendiri, lanjutnya, berperan sebagai pengedar dan AS selaku pembeli. Pelaku H diringkus tanpa perlawanan dengan barang bukti 10 paket sabu siap edar, sementara AS sempat melarikan diri saat penggerebekan tersebut.

“AS sempat melarikan diri dan membuang barang bukti satu paket sabu yang dibeli dari tersangka H. Sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dan pelepasan tembakan peringatan oleh petugas sebelum akhirnya AS berhasil diamankan,” ulas Aleyxi.

Ia melanjutkan, setelah diamankan tersangka H dan AS berserta 11 paket sabu digelandang ke Mapolres Agam guna penyelidikan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka H mengaku barang terlarang yang diedarkannya didapat dari pelaku S yang saat itu masih berada di rumahnya di Muko-Muko.

Tersangka S yang kebetulan tidak mengetahui rekannya H telah diciduk polisi pun kemudian berhasil diringkus di rumah tersangka H. Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku H, petugas juga menemukan alat hisap sabu.

“Dari ketiga tersangka, H dan S berperan sebagai pengedar dan AS selaku pemakai. Tersangka H dan S, merupakan jaringan pengedar narkoba lintas provinsi. Sabu yang mereka edarkan berasal dari Pekanbaru,” beber Kasat.

Ia menambahkan, selain 11 paket sabu juga disita dua unit sepeda motor Beat beserta surat-surat kendaraan, dua unit handphone, uang tunai Rp700 ribu yang diduga sebagai hasil penjualan sabu dan sejumlah media penyimpanan barang terlarang itu sebagai barang bukti.

Kini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum. Aleyxi menegaskan, kasus tersebut masih dalam pengembangan lebih lanjut. (ptr) Editor : Novitri Selvia
#narkoba #Nagari Kotomalintang #polres agam #AKP Aleyxi Aubedillah