Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

28 November - 10 Desember Boleh Kampanye, APK Berisi Ajakan Dicopot Tim Gabungan

Hendra Efison • Sabtu, 18 November 2023 | 18:32 WIB
PERLU JADI PERHATIAN: Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemasangan APK, kemarin.(DOKUMEN BAWASLU UNTUK PADEK)
PERLU JADI PERHATIAN: Komisioner Bawaslu Kota Payakumbuh saat memberikan keterangan kepada awak media terkait pemasangan APK, kemarin.(DOKUMEN BAWASLU UNTUK PADEK)
PADEK.CO—Sebelum penertiban dilakukan apel gabungan di Kantor Camat Banuhampu dengan pembagian tiga tim, Sabtu (18/11/2023). Pertama, tim sosialisasi untuk kawasan Pasa Amor hingga Batas Kota Bukittinggi, tim sosialisasi untuk kawasan Garegeh hingga Baso, dan tim sosialisasi untuk kawasan Lubukbasung.

Sebelumnya Bawaslu Kabupaten Agam sudah memberikan kesempatan selama 3 hari kepada partai politik untuk mematuhi alat peraga kampanye yang tidak sesuai standar.

Perintah tersebut berdasarkan ketentuan Imbauan Bawaslu Republik Indonesia nomor 774/PM/KI/10/2023 secara mandiri oleh Partai Politik Peserta Pemilu di Kabupaten Agam, dalam rentang waktu 3 × 24 jam.

Hal itu dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama hasil rapat koordinasi dengan stakeholder dan partai politik peserta Pemilu tahun 2023 terkait penertiban alat peraga sosialisasi yang menyerupai alat peraga kampanye.

“Spanduk baliho yang mengandung unsur ajakan seperti; permintaan coblos, memohon doa restu, dan simbol coblos paku, mohon ditertibkan," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra.

Sosialisasi ini juga berguna untuk memberitahu masyarakat spanduk atau baliho kampanye yang sebaiknya boleh dipajang.

Suhendra mengharapkan seluruh peserta pemilu melaksanakan kampanye sesuai tahapan pemilu.

“Kami mempersilakan seluruh parpol untuk melaksanakan kampanye tetapi sesuai ketentuan yang telah kita sepakati bersama,” tegasnya.

Adapun, tempat yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye yaitu masjid/rumah ibadah, dan lokasi pendidikan.

Suhendra meminta tim Bawaslu Agam untuk melakukan sosialisasi dengan ramah kepada masyarakat agar tidak terjadi konflik.

“Kalau bertemu rumah, kedai, dan posko pemenangan, saat melakukan pendekatan persuasif, agar tidak terjadi kontak fisik dan perdebatan dengan  pemilik rumah, kedai, dan posko pemenangan tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, pihak yang terlibat dalam sosialisasi ini, yaitu Pol PP, Dinas Perhubungan, Polres, Diskominfo, dan Dandim Kabupaten Agam.

“Seandainya ragu menyangkut penertiban alat peraga, langsung koordinasi dengan koordinator lapangan. Nanti koordinasikan dengan Ketua Bawaslu Agam,” Ucap Kadis Pol PP dan Damkar, Dani Pribadi saat Apel Gabungan

Mulai tanggal 28 November hingga 10 Desember, barulah seluruh partai politik peserta Pemilu 2024 diperbolehkan memasang Alat Peraga Kampanye.(*) Editor : Hendra Efison
#APK Berisi Ajakan Dicopot #jadwal kampanye #tim gabungan #Kampanye 28 November-10 Desember