Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

TPPO Modus Bekerja ke Luar Negeri Digagalkan Polres Agam

Novitri Selvia • Selasa, 30 Januari 2024 | 13:26 WIB
Ilustrasi.(Jawapos)
Ilustrasi.(Jawapos)
Jajaran Polres Agam menggagalkan upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang hendak mengirimkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri. Satu orang terduga pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan saat ini.

Polisi berhasil menyelamatkan lima orang korban dalam kasus tersebut. Para korban dijanjikan akan dipekerjakan di Kamboja dan Thailand.

“Ada satu tersangka yang kami amankan dari kasus ini. Seorang pria berinisial HN, 34, warga Kampungpinang, Lubukbasung,” kata Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat didampingi Kasubsi Penmas Bripka Riqul Sikumbang, Senin (29/1).

Kapolres melanjutkan, terdapat lima korban yang diselamatkan dari kasus itu. Para korban tidak hanya berasal dari beberapa daerah di Sumbar, namun juga ada yang berasal dari Riau.

Mereka adalah AMN, 18, asal Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, AS, 24, dan RE, 20, asal Lubukbasung, DAF, 23, asal Kepenuhan dan DM, 20, asal Rambahhilir, Rokan Hulu, Riau. Saat ini, para korban telah dipulangkan ke tempat asalnya masing-masing.

“Selain tersangka, ada lima paspor milik korban dan satu paspor milik tersangka beserta satu unit handphone Oppo Reno 5 warna hitam yang disita penyidik sebagai barang bukti dari kasus ini,” bebernya.

Dijelaskan, kasus dugaan TPPO ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari masyarakat pada 25 Januari 2024 lalu. Informasi itu perihal HN yang dicurigai melakukan perekrutan terhadap beberapa orang dan ditampung di rumahnya di Kampungpinang yang rencananya akan diperkerjakan ke luar negeri.

Berbekal informasi tersebut, tim opsnal Satreskrim bersama Sat Intel Polres Agam langsung ke lokasi lalu mengamankan HN bersama para korban. Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan, HN kemudian ditetapkan penyidik sebagai tersangka dugaan TPPO.

“Setelah petugas selesai melakukan interogasi terhadap para korban, saksi serta pelaku. Melalui gelar perkara, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” terang Kapolres.

Dalam kasus ini tambahnya, HN berperan sebagai agen perekrutan dengan menawarkan ke para korban untuk bekerja ke luar negeri tanpa dipungut biaya dan diimingi gaji tinggi serta fasilitas yang menggiurkan. Selain itu semua proses keberangkatan korban ditanggung oleh pelaku.

“Para korban ditawarkan bekerja ke salah satu perusahaan di Kamboja dan Thailand tanpa dipungut biaya, dengan fasilitas surat-surat administrasi hingga keberangkatan ditanggung oleh pelaku, syaratnya satu bulan penuh gaji mereka disetor ke pelaku. Gaji yang ditawarkan berkisar dari Rp 2 hingga 12 juta,” terangnya.

Akan tetapi, kalau korban yang telah setuju berangkat, tiba-tiba membatalkan sepihak, korban dimintai oleh pelaku denda sebesar Rp 30 juta. Untuk sistem pekerjaan 12 jam per hari, selama di sana korban juga tidak boleh pulang dalam jangka waktu 6 bulan, jika pulang sebelum waktu 6 bulan maka korban mendapatkan denda oleh perusahaan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam guna proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, HN disangkakan melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2017, tentang pemberantasan TPPO jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1e dan atau Pasal 86 huruf c jo Pasal 72 huruf c UU RI Nomor 18 Tahun 2017, tentang perlindungan pekerja migran Indonesia. Pelaku terancam hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (ptr) Editor : Novitri Selvia
#polres agam #tppo #cpmi #AKBP Muhammad Agus Hidayat #Lubukbasung