Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Diduga Kumpul Kebo, 5 Remaja Digerebek

Novitri Selvia • Rabu, 6 Maret 2024 | 13:50 WIB

PEKAT: Satpol PP dan Damkar Agam saat melakukan pendataan dan pembinaan kepada remaja bukan suami istri yang terjaring razia, Minggu malam.(SATPOL PP DAN DAMKAR AGAM FOR PADEK)
PEKAT: Satpol PP dan Damkar Agam saat melakukan pendataan dan pembinaan kepada remaja bukan suami istri yang terjaring razia, Minggu malam.(SATPOL PP DAN DAMKAR AGAM FOR PADEK)
Lima remaja luar nikah terjaring razia petugas Satpol PP Agam di sebuah rumah kos-kosan di Belakang Kantor DPRD Agam. Kelima remaja ini digerebek petugas setelah mendapatkan laporan masyarakat terkait kos-kosan yang disinyalir kerap dijadikan tempat kumpul kebo.

Kepala Bidang Tibumtranmas Satpol PP Agam, Yul Amar menyampaikan, penggerebekan rumah kos-kosan yang diduga jadi tempat kumpul pasangan bukan muhrim tersebut terjadi pukul 22.00, Minggu (3/3) malam.

“Pada saat penggerebekan petugas menemukan dua orang pria dan tiga orang wanita yang tidak terikat perkawinan,” sebutnya, Selasa (5/3).

Dari lima remaja yang terjaring razia, satu diantaranya remaja putri inisial RO masih berusia 16 tahun. Remaja putri lainnya inisial RR, 18, dan RSJ, 21. Lalu, remaja putra yang turut diamankan dari rumah kos-kosan tersebut masing-masing inisial D, 28, dan R, 23. 

“Kelima remaja ini diproses dan diinterogasi. Mereka akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ungkup Yul Amar.

Perketat Aturan

Terjaringnya kelima remaja yang diduga kuat pasangan kumpul kebo tersebut sontak menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, kejadian tersebut mencoreng wajah Agam yang madani.

Merespons kejadian tersebut, salah seorang ninik mamak di Lubukbasung, Yanto Dt Basa mengaku kecewa dengan kondisi yang memalukan tersebut. Menurutnya, kejadian ini disebabkan kebablasan perilaku generasi muda.

“Perlu kiranya diterapkan aturan yang ketat untuk mencegah perilaku yang sama terulang kembali,” ucapnya.

Selain aturan, juga perlu pemantauan dan pengawasan oleh semua elemen masyarakat baik di tingkat jorong. Hal ini katanya, sudah pernah diberlakukan beberapa tahun lalu.

Dengan adanya aturan dan pengawasan bersama, Yanto DT Basa menyakini perilaku menyimpang bisa dibersihkan di tengah-tengah masyarakat.

“Ini juga bagian dari evaluasi terhadap lingkungan di tengah masyarakat yang masih kental dengan nilai-nilai adat dan agama yang masih hidup hingga di era modern ini,” bebernya.

Artinya lanjut Yanto Dt Basa, solusi dari permasalahan yang terjadi dapat dilakukan dengan menghidupkan kembali aturan wajib lapor bagi tamu atau warga yang datang ke daerah itu.

“Paling kurang adanya kebijakan daerah wajib lapor sekali dalam 24 jam bagi tamu yang datang. Semoga ini dapat meminimalisir terjadinya moral menyimpang di tengah masyarakat,” tutupnya. (ptr)

Editor : Novitri Selvia
#Satpol PP Agam #DPRD Agam #Yul Amar #kumpul kebo