Kunjungan ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan terkait dugaan perampasan tanah ulayat milik Pasukuan Datuk Rangkayo Mulie di Jorong Muaro Putuih, Nagari Tiku Limo Jorong, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, yang dilaporkan oleh Josal, perwakilan masyarakat setempat.
Menurut Josal, tanah ulayat seluas 42.000 hektare yang seharusnya dimiliki oleh ratusan warga Pasukuan Datuk Rangkayo Mulie sejak tahun 1984, kini diklaim secara paksa oleh AM, yang mengaku sebagai Datuak kepala kaum.
“Kami menerima laporan ini saat reses ke Kabupaten Agam akhir tahun lalu. Alhamdulillah, kami diterima baik oleh Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, yang berkomitmen untuk segera melakukan kajian dan memberikan rekomendasi terkait masalah ini,” kata H. Arisal Aziz.
Arisal menegaskan pentingnya penanganan kasus ini karena jika terbukti AM melakukan pembohongan dalam mengklaim tanah tersebut, maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
“Tanah ini milik ratusan warga yang bergabung di Pasukuan Datuk Rangkayo Mulie. Tindakan pengambilalihan ini telah merusak tatanan masyarakat hukum adat yang diwariskan turun temurun,” tegas Arisal.
Selama ini, para pemilik tanah yang sah merasa terpaksa meninggalkan wilayah mereka, tanpa ada pembagian hasil atau ganti rugi atas tanah yang telah diambil. Kehidupan ekonomi masyarakat yang terdampak pun semakin terpuruk.
“Selain itu, masyarakat kehilangan hak mereka atas tanah ulayat yang secara sah dimiliki oleh mereka,” tambah Arisal.
Dalam pertemuan tersebut, Martias Tanjung, kuasa hukum Pasukuan Datuk Rangkayo Mulie, mengungkapkan bahwa Abdul Muis dan oknum masyarakat lainnya, yang mengaku sebagai Datuk Bandaro, telah melakukan manipulasi administratif untuk mengambil alih tanah ulayat tersebut dengan melibatkan sejumlah pejabat setempat.
“Mereka menggunakan cara-cara melawan hukum dan mengambil alih hak atas tanah tanpa persetujuan atau izin dari kaum yang berhak,” ujar Martias.
Menanggapi laporan ini, Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, menegaskan bahwa Pemerintah dan Negara akan hadir untuk melindungi hak-hak masyarakat yang menjadi korban pengambilalihan tanah ulayat tersebut.
“Kasus ini jelas merupakan pelanggaran HAM, dan kami akan segera membentuk Pokja Hukum Adat yang akan mempelajari dan memberikan rekomendasi dalam waktu satu minggu,” ujar Mugiyanto.
Mugiyanto juga menambahkan bahwa pihaknya akan meminta perwakilan Kementerian Hukum dan HAM di Sumatera Barat untuk segera melakukan pengecekan ke lokasi tanah ulayat yang dimaksud. Selain itu, koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini secara komprehensif.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh pemerintah, diharapkan masalah yang sudah berlangsung selama beberapa dekade ini dapat segera mendapat kejelasan dan keadilan bagi masyarakat yang terdampak. (*)
Editor : Hendra Efison