PADEK.JAWAPOS.COM-Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas tindak pidana di sektor minyak dan gas (migas).
Pada Senin (10/3) dini hari, tim Unit III Subdit IV Ditreskrimsus berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tembok, Kecamatan Lubukbasung, Agam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima tim Unit III yang dipimpin Iptu Fitria Susanto saat melakukan patroli rutin di SPBU 14.264.574 Tembok. Petugas mencurigai sebuah kendaraan Isuzu Panther yang mengisi BBM Bio Solar dalam waktu yang lama.
“Pada saat melaksanakan patroli di SPBU 14.264.574 Tembok Lubukbasung, tim mencurigai adanya kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama,” ujar Kasubbid IV Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Willian.
Kecurigaan petugas terbukti saat kendaraan tersebut dihentikan di Jalan Ahmad Yani, Lubukbasung, sekitar pukul 01.15. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan adanya pelanggaran hukum, minibus Isuzu Panther warna hitam tersebut memiliki tangki tambahan berisi BBM jenis Bio Solar.
Selain tangki modifikasi, polisi juga menemukan tumpukan jerigen kosong di dalam mobil tersebut. Petugas langsung mengamankan mobil diduga pelangsir, 14 jerigen kosong, sebuah corong dan dua ember dalam kasus ini.
Petugas juga mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut, yaitu AT, 32, seorang sopir, dan N, 51, seorang buruh harian lepas yang juga bekerja sebagai anak pompa di SPBU tersebut.
Saat ini, barang bukti diamankan di Polsek Lubukbasung Polres Agam, sedangkan kedua pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Willian menegaskan bahwa Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku Migas ilegal, terutama terkait penyalahgunaan subsidi BBM.
“Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus telah menunjukkan komitmennya terhadap penindakan pelaku Migas ilegal dan tegas terhadap pelanggaran hukum sektor Migas, khususnya mengenai penyalahgunaan subsidi BBM yang kerap dijadikan celah operasi ilegal oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab,” tukasnya. (rid)
Editor : Novitri Selvia