PADEK.JAWAPOS.COM-DPRD Agam membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menyoroti masalah perizinan dan dampak lingkungan di sektor perusahaan perkebunan kelapa sawit. Sebab banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya di wilayah Agam bagian barat.
Pansus yang dibentuk pada awal Juli berdasarkan SK Pimpinan DPRD Agam Nomor 6 Tahun 2025 itu beranggotakan 19 orang. Ketua Pansus, Yopi Eka Anroni mengatakan, pembentukan pansus ini untuk menghadirkan iklim investasi yang sehat dan taat aturan di Agam.
“Pansus akan bertugas menyoroti perizinan perusahaan, amdal limbah padat, cair, polusi udara, sektor usaha lain seperti hotel, restoran, perusahaan baru dan isu terkini terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang menjadi sorotan publik,” kata Yopi, Rabu (16/7).
Kehadiran pansus ini menurutnya, bukan untuk menghambat usaha, tetapi memastikan semua berjalan sesuai aturan demi kepentingan bersama.
Ia menekankan DPRD Agam mendukung investasi di daerah, namun investasi harus patuh terhadap aturan dan tidak merugikan masyarakat.
“Kita menginginkan investasi yang sehat, taat aturan, dan bertanggung jawab secara sosial maupun lingkungan,” katanya.
Ia menambahkan, pansus ini sebagai bentuk tanggung jawab DPRD dalam menindaklanjuti berbagai persoalan perizinan.
Setelah itu dampak lingkungan, terutama dari kegiatan usaha di sektor perkebunan kelapa sawit yang banyak dikeluhkan masyarakat, khususnya di wilayah Agam bagian barat.
Selama ini, DPRD Agam banyak menerima berbagai laporan dari masyarakat terkait perusahaan sawit yang belum melengkapi perizinan dan menimbulkan dampak lingkungan serius.
“Ini tidak bisa dibiarkan, karena menyangkut kelangsungan lingkungan hidup dan kenyamanan masyarakat,” katanya.
Ia mengakui permasalahan itu telah dibahas dengan Asisten I Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten (Setkab) Agam, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Pertanian, Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, Bagian Hukum Setda Agam dan lainnya.
“Kami berharap semua pihak berkomitmen dalam penataan perizinan dan pengawasan dampak lingkungan usaha di Kabupaten Agam,” katanya.
Pelanggaran Serius
Di lain sisi, Komisi XII DPR RI bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini mengungkap dugaan pelanggaran serius dalam manajemen limbah di pabrik crdue palm oil (CPO) milik PT Mutiara Agam.
Temuan ini terkuak pascainspeksi lapangan, menyoroti adanya praktik pengelolaan lingkungan yang jauh dari standar kepatutan.
Anggota Komisi XII DPR RI, Mulyadi, mengungkapkan bahwa kunjungan spesifik ini merupakan respons langsung terhadap aduan masyarakat serta laporan dari otoritas pemerintahan daerah terkait indikasi pencemaran lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas perusahaan tersebut.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat dan pemerintah daerah, bahwa PT Mutiara Agam sudah dikenai sanksi. Setelah kami tinjau langsung, ditemukan pengelolaan limbah Spent Bleaching Earth (SBE) yang tidak sesuai ketentuan,” ungkap Mulyadi, Selasa (15/7).
Ditegaskan, temuan substansial itu berpotensi besar untuk ditindaklanjuti oleh Deputi Penegakan Hukum KLHK. Implikasi terberat dari temuan ini bisa mencakup penyegelan fasilitas operasional perusahaan jika pelanggaran serius terbukti secara sah.
“Jika temuan ini terbukti cukup serius, maka bisa dilakukan penegakan hukum sesuai ketentuan. Ini bisa jadi contoh bagi perusahaan-perusahaan CPO lainnya agar tidak main-main dengan urusan lingkungan,” tegas Politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Patut dicatat, hasil evaluasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) terhadap PT Mutiara Agam sebelumnya telah menempatkan perusahaan ini pada peringkat merah.
Status ini secara eksplisit mengindikasikan adanya isu lingkungan dan memerlukan perhatian serius.
“Kalau sudah dinyatakan bermasalah, maka perusahaan wajib melakukan perbaikan. Tapi jika tidak ada itikad baik untuk memperbaiki, tentu tindakan tegas akan diambil sesuai undang-undang lingkungan hidup,” tambahnya.
Mulyadi juga menyoroti fenomena yang sering terjadi. Masih banyak perusahaan yang enggan mengalokasikan anggaran memadai untuk pengelolaan lingkungan yang optimal, meskipun hal tersebut merupakan kewajiban konstitusional yang diatur dalam perundang-undangan.
“Banyak perusahaan hanya peduli lingkungan saat diperiksa, saat dikunjungi DPR atau KLH. Tapi kalau tidak diperiksa, tidak peduli sama sekali. Ini yang jadi perhatian kita,” katanya.
Diutarakan, urgensi peningkatan pengawasan, terutama mengingat arahan eksplisit dari Presiden yang menaruh atensi besar terhadap sejumlah isu lingkungan serta perlindungan masyarakat dari dampak negatif pencemaran.
“Kami akan lakukan inspeksi-inspeksi mendadak, karena saya sendiri dari dapil Sumbar ingin memastikan pengelolaan lingkungan di sini berjalan sesuai aturan. KLHK punya kewenangan menyegel, dan kami akan dorong itu jika diperlukan,” ulasnya.
Selain itu, dia menegaskan komitmennya untuk membawa hasil temuan ini ke dalam agenda rapat internal DPR RI guna mendapatkan tindak lanjut yang komprehensif. Tujuan akhirnya memastikan bahwa lingkungan di Sumatera Barat dikelola secara berkelanjutan dan penuh tanggung jawab.
Namun hingga berita ini ditulis, Padang Ekspres berupaya mengonfirmasi temuan Komisi XII DPR RI tersebut ke pihak perusahaan PT Mutiara Agam.
Namun Humas PT Mutiara Agam Rafel yang dihubungi mengaku, tidak bisa memberikan statement dan klarifikasi terkait persoalan pelanggaran lingkungan oleh pihak perusahaan.
Ia hanya menjanjikan bahwa akan mengonfirmasikan dulu ke departemen terkait di internal PT Mutiara Agam. “Saya belum bisa memberikan statement soalnya beda departemen. Biar dikonfirmasi dulu ke departemen terkait,” tukasnya. (ptr)
Editor : Novitri Selvia