Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Kontrakan Disulap jadi Markas Bisnis Terlarang, Dua Pengedar Sabu Diciduk di Agam

Putra Susanto • Jumat, 22 Agustus 2025 | 11:15 WIB

DITANGKAP: Dua pria berinisial AG dan IS, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Agam atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, kemarin.
DITANGKAP: Dua pria berinisial AG dan IS, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Agam atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, kemarin.

PADEK.JAWAPOS.COM-Upaya Polres Agam dalam menekan peredaran narkoba kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil meringkus dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di wilayah Nagari Manggopoh, Kecamatan Lubukbasung.

Dalam operasi terpisah, Kamis (21/8), polisi menyita belasan paket sabu siap edar. Tak hanya sabu, polisi juga menyita uang tunai dan peralatan konsumsi narkoba yang disembunyikan di dalam kontrakan yang dijadikan markas bisnis haram tersebut.

Penangkapan pertama berlangsung dini hari sekitar pukul 02.30. Seorang pria berinisial AG, 45, diamankan di rumah kontrakannya di Batangpiarau, Dusun I Jorong Sago, Nagari Manggopoh.

Kontrakan tersebut disulap menjadi semacam markas kecil untuk menyimpan sabu, mengemas, sekaligus mengedarkan barang haram itu ke para pengguna.

Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang sudah lama resah dengan aktivitas mencurigakan AG di kontrakannya tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, tim Satresnarkoba bergerak cepat dan melakukan penggerebekan.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan tujuh paket sabu dalam kotak kecil, dua paket sabu tambahan dalam plastik bening, serta puluhan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu.

Selain itu, ditemukan juga alat hisap (bong) di ruang tamu, korek api gas modifikasi dengan jarum, hingga tas sandang dan dompet kecil berisi perlengkapan transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin menjelaskan, dari hasil interogasi awal, tersangka AG tidak bisa mengelak dan mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya.

Ia diduga berperan tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga pengedar sabu di kawasan Manggopoh. Tidak berhenti sampai di sana, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus berdasarkan keterangan AG.

Dari hasil interogasi, diketahui sabu yang ia edarkan diperoleh dari seorang pria lain berinisial IS, 45, yang tinggal di kawasan Lapai-lapai, Jorong Balaisatu, Nagari Manggopoh.

Berdasarkan informasi tersebut, tim opsnal bergerak cepat ke rumah IS. Tepat pada pukul 06.20, hanya berselang beberapa jam setelah penangkapan pertama, polisi berhasil mengamankan tersangka kedua.

“Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya, polisi menemukan satu paket sabu dalam plastik bening, uang tunai Rp 400 ribu pecahan Rp 50 ribu, serta satu unit ponsel Oppo warna hitam. Uang tunai tersebut diduga hasil transaksi penjualan sabu,” katanya.

IS sempat berusaha mengelak, namun akhirnya mengakui bahwa sabu yang ditemukan adalah miliknya. Barang-barang tersebut langsung diamankan sebagai barang bukti, bersama dengan tersangka yang kemudian digelandang ke Mako Polres Agam.

Kedua tersangka, AG dan IS, kini ditahan di Polres Agam dan tengah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi memastikan keduanya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi keduanya tidak main-main, yakni pidana penjara maksimal 20 tahun, bahkan seumur hidup, jika terbukti sebagai pengedar.

“Penangkapan ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Peredaran sabu di Agam sangat meresahkan, dan kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar untuk beroperasi,” tegas Kasat.

Polisi Imbau Peran Aktif Masyarakat

Polres Agam juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini bisa berjalan cepat. Polisi berharap warga tidak segan melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam memberantas narkoba. Kami mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tambahnya. (ptr)

Editor : Novitri Selvia
#narkoba #polres agam #Nagari Manggopoh #sabu - sabu #Iptu Herwin #Lubukbasung