Sidang paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Agam, Ilham didampingi Wakil Ketua DPRD Henrizal, serta dihadiri unsur Forkopimda, Ketua KPU, Sekretaris DPRD, kepala OPD, wartawan, dan undangan lainnya.
Persetujuan penetapan Perda ditandai dengan penandatanganan bersama pimpinan DPRD dan Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal.
Ketua DPRD Ilham menegaskan, dokumen perda tersebut akan segera diserahkan ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Wakil Bupati Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi atas komitmen DPRD yang menuntaskan pembahasan perubahan APBD 2025 tepat waktu, mulai dari pengagendaan hingga penetapan.
”Dokumen ini akan kita bawa ke gubernur untuk dievaluasi. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa kita laksanakan dan menjadi dasar penyusunan Perubahan DPA SKPD,” ujarnya.
Iqbal menambahkan, setelah perubahan APBD 2025 ditetapkan, Pemkab Agam langsung berhadapan dengan agenda penyusunan APBD tahun anggaran 2026. Sebagai langkah awal, pemerintah daerah telah menyampaikan Nota Penjelasan tentang KUA dan PPAS 2026.
”Harapan kita, APBD 2026 bisa dibahas dalam waktu yang tidak terlalu lama, sehingga pelaksanaan program pembangunan tahun depan bisa berjalan lebih optimal,” ungkapnya. (*)
Editor : Eri Mardinal