PADEK.JAWAPOS.COM-Sejumlah tenaga honorer non-database mendatangi DPRD Kabupaten Agam untuk menyuarakan keresahan mereka karena tidak terakomodasi dalam pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Agam menyatakan siap memperjuangkan keadilan dan kejelasan status bagi seluruh tenaga honorer yang belum masuk dalam daftar resmi pemerintah pusat.
Rapat kerja yang berlangsung di Aula Utama DPRD Agam, Senin (20/10), menjadi wadah terbuka bagi aspirasi para tenaga honorer yang merasa tersisih dari proses seleksi.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I Guswardi, didampingi Ketua Komisi I Novi Irwan, serta anggota Joni Putra dan Fauzi.
Dari pihak pemerintah daerah, hadir Asisten III Sekretariat Kabupaten (Setkab) Agam Syatria dan Kepala BKPSDM Agam Rahmi Artati beserta jajaran.
Dalam forum tersebut, para honorer menyampaikan berbagai kendala yang membuat mereka gagal diusulkan menjadi calon PPPK paruh waktu.
Beberapa di antaranya tersingkir karena masa kerja yang belum genap dua bulan, riwayat pernah mengikuti seleksi CPNS, hingga ketidaksesuaian dokumen administrasi.
“Kami memahami keresahan para tenaga honorer. Aspirasi ini akan kami tindak lanjuti bersama pemerintah daerah agar ada kejelasan dan kesempatan yang adil bagi semua,” ujar Guswardi, menegaskan posisi DPRD sebagai penyalur suara publik.
Ia menambahkan, Komisi I akan mengawal setiap aspirasi yang muncul agar pemerintah daerah bersikap transparan dalam menyusun usulan formasi, tanpa mengabaikan hak tenaga honorer non-database.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Agam Rahmi Artati menjelaskan bahwa pengusulan PPPK harus mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
Regulasi nasional menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya dapat dilakukan terhadap tenaga honorer yang telah terdaftar secara resmi dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami terikat aturan. Syarat masa kerja dan status kepegawaian harus sesuai dengan database nasional. Di luar itu, kami tetap menampung masukan sebagai bahan pertimbangan kebijakan,” jelasnya.
Namun, pemerintah daerah disebut tidak tinggal diam. Asisten III Setkab Agam, Syatria, mengungkapkan bahwa Bupati Agam telah mengirimkan surat resmi kepada pemerintah pusat untuk meminta pertimbangan khusus bagi tenaga honorer non-database.
“Langkah ini sebagai bentuk kepedulian terhadap nasib mereka yang belum diakui dalam sistem nasional. Kami berharap ada kebijakan yang lebih fleksibel dan berpihak kepada honorer daerah,” ujarnya.
Komisi I DPRD Agam berjanji akan terus mengawal komunikasi lintas lembaga agar persoalan tenaga honorer non-database tidak berhenti pada tataran wacana. DPRD menekankan pentingnya kebijakan yang adil dan transparan, tanpa menabrak regulasi yang berlaku.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antara DPRD, pemerintah daerah, dan perwakilan tenaga honorer. Semua pihak sepakat bahwa penyelesaian masalah honorer non-database memerlukan pendekatan kebijakan yang manusiawi dan berkeadilan.(ptr)
Editor : Novitri Selvia