Kebijakan ini resmi diumumkan melalui akun Instagram Diskominfo Agam pada Sabtu (21/2/2026), sebagai bagian dari upaya menjaga keselamatan pengguna jalan sekaligus mendukung kelancaran penanganan di lokasi.
Pembukaan jalur dilakukan secara bertahap dengan tiga rentang waktu yang diizinkan untuk dilintasi, yakni sebelum pukul 08.00 WIB, pada pukul 12.00 hingga 13.00 WIB, serta setelah pukul 17.00 WIB.
Di luar ketiga jangka waktu tersebut, pengendara diminta untuk menunda perjalanan atau beralih ke jalur alternatif yang tersedia.
Pembatasan ini diterapkan sebagai langkah pengendalian lalu lintas sekaligus mitigasi risiko di titik yang dianggap rawan.
Seluruh pengguna jalan yang melintas di ruas Malalak menuju Bukittinggi diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi arahan petugas di lapangan, serta memperhatikan kondisi cuaca dan kondisi badan jalan saat berkendara. (cc1)
Editor : Adetio Purtama