Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Agam Masuk 4 Besar Pelayanan Publik Terbaik Sumbar, Raih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi

Silvina Fadhilah • Sabtu, 28 Februari 2026 | 11:12 WIB

 

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyerahkan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menyerahkan hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 kepada Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2).
PADEK.JAWAPOS.COM–Pemerintah Kabupaten Agam berhasil meraih Opini Kualitas Tinggi Tanpa Maladministrasi dalam penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat.

Hasil tersebut menempatkan Kabupaten Agam dalam empat besar pemerintah daerah dengan kualitas pelayanan publik terbaik di Sumatera Barat. Opini tersebut disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Adel Wahidi kepada Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal di Aula Kantor Bupati Agam, Kamis (26/2).

Penyerahan hasil penilaian itu menjadi bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Agam dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Adel Wahidi menjelaskan, dari sembilan pemerintah daerah yang dinilai pada 2025, Kabupaten Agam berhasil masuk dalam empat besar dengan nilai 78,16 dan masuk kategori kualitas pelayanan baik. Sementara lima daerah lainnya berada pada kategori kualitas sedang.

Ia mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya upaya perbaikan pelayanan publik yang dilakukan secara berkelanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Agam. Namun demikian, ia mengingatkan agar hasil yang diperoleh tidak membuat pemerintah daerah berpuas diri.

Ia berharap Pemkab Agam menjadikan hasil penilaian tersebut sebagai motivasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik sehingga masyarakat dapat merasakan pelayanan yang lebih baik di masa mendatang.

Penilaian pelayanan publik tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 yang mencakup tiga aspek utama, yakni dimensi pelayanan, tingkat kepercayaan masyarakat, serta kepatuhan terhadap tindakan korektif dan saran perbaikan.

Dimensi pelayanan yang dinilai meliputi unsur input, proses, output hingga pengelolaan pengaduan masyarakat. Seluruh indikator tersebut ditetapkan secara nasional sehingga hasil penilaian dapat menjadi tolok ukur kualitas pelayanan publik pemerintah daerah.

Selain itu, sistem penilaian tahun ini menggunakan kategori baru yang lebih rinci, yakni opini kualitas tertinggi, kualitas tinggi, kualitas sedang, kualitas rendah dan kualitas terendah. Sistem tersebut menggantikan metode sebelumnya yang menggunakan pembagian zona hijau, kuning dan merah.

Ia menjelaskan dalam penilaian tersebut, Ombudsman juga mengambil sampel sejumlah organisasi perangkat daerah. Tiga OPD yang menjadi objek penilaian yakni Dinas Pendidikan dengan nilai 68,86, Dinas Sosial 87,24 serta RSUD Lubukbasung dengan nilai 78,38.

Wakil Bupati Agam Muhammad Iqbal menyampaikan apresiasi kepada seluruh perangkat daerah yang telah berkontribusi terhadap capaian tersebut. Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Agam dalam memperbaiki sistem pelayanan publik.

Ia menegaskan hasil penilaian Ombudsman akan dijadikan sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di masa mendatang.

Ia menegaskan, Pemkab Agam akan terus melakukan penyempurnaan terhadap berbagai aspek pelayanan yang masih perlu ditingkatkan sehingga pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat, transparan dan akuntabel.

Ia berharap penilaian tersebut dapat menjadi acuan dalam mendorong terciptanya pelayanan publik yang semakin baik dan bebas maladministrasi di Kabupaten Agam. (*)

 

Editor : Eri Mardinal
#pelayanan publik #agam #ombudsman sumbar