PADEK.JAWAPOS.COM-Peredaran sabu di Kabupaten Agam kembali terbongkar. Seorang pria berusia 41 tahun diamankan anggota Satresnarkoba Polres Agam dalam penggerebekan di Kampungtangah, Lubukbasung. Enam paket sabu berhasil disita dari tangan tersangka.
Tersangka berinisial AP ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Ujuangpadang, Nagari Kampungtangah, Kecamatan Lubukbasung, Senin (1/6) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal Satresnarkoba Polres Agam melakukan penyelidikan sebelum akhirnya bergerak melakukan penggerebekan.
Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Irfan Leo Dinata, mengatakan petugas mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat.
Dalam penggeledahan badan dan lokasi, petugas menemukan satu paket narkotika golongan I bukan tanaman yang diduga jenis sabu tersimpan di dalam kotak rokok. Pengembangan penggeledahan kemudian mengungkap lima paket sabu lainnya yang dibungkus plastik klip bening.
Selain enam paket sabu, polisi juga menyita satu bungkus plastik klip bening, dua unit telepon genggam merek Oppo berwarna pink dan biru, serta uang tunai Rp85 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Baca Juga: Polisi Jalan Kaki 2 Jam Bongkar Tambang Emas Ilegal di Solok, 10 Pondok Penambang Dibakar
Menurut Irfan, tersangka mengakui seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Penyidik kini masih mendalami asal-usul sabu yang dikuasai tersangka, termasuk kemungkinan adanya pemasok maupun jaringan lain yang terkait dengan peredaran barang haram tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (ptr)
Editor : Novitri Selvia