BKSDA Sumbar Gagalkan Penyelundupan 225 Burung Liar Tujuan Lampung

Putra Susanto • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 13:42 WIB
SATWA DILINDUNGI: Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam mengamankan pelaku beserta 225 ekor burung berbagai jenis hasil perdagangan ilegal antarprovinsi di Mapolres Agam, Sabtu (22/7). (BKSDA FOR PADEK)
SATWA DILINDUNGI: Tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat dan Satreskrim Polres Agam mengamankan pelaku beserta 225 ekor burung berbagai jenis hasil perdagangan ilegal antarprovinsi di Mapolres Agam, Sabtu (22/7). (BKSDA FOR PADEK)

 

PADEK.JAWAPOS.COM-Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat bersama Satreskrim Polres Agam menggagalkan upaya penyelundupan 225 ekor burung liar yang diduga akan diperdagangkan ke Lampung.

Seluruh satwa kini diamankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya.

Ratusan burung tersebut disita setelah petugas mencegat sebuah minibus di Jalan Lintas Manggopoh–Simpang Ampek, tepatnya di depan Polsek Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sabtu (18/7).

Dalam operasi itu, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial KZ (48) yang diduga terlibat dalam perdagangan satwa liar.

Kepala BKSDA Sumbar Hartono mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, burung-burung tersebut dikumpulkan dari sejumlah wilayah di Kabupaten Pasaman Barat hingga Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Selanjutnya, satwa itu rencananya akan dibawa ke Lampung untuk diperjualbelikan. "Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan aktivitas serupa karena tergiur keuntungan dari penjualan burung," kata Hartono.

Hasil identifikasi BKSDA menunjukkan barang bukti terdiri atas berbagai jenis burung, di antaranya kepodang, kutilang emas, kapas tembak, pleci atau burung kacamata, kolibri, serta cica daun besar dan cica daun kecil yang termasuk satwa dilindungi.

Hartono mengatakan, selain memproses perkara hukum, BKSDA juga memprioritaskan penyelamatan seluruh burung sitaan. Pihaknya berkoordinasi dengan sejumlah instansi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan, rehabilitasi, hingga pelepasliaran satwa ke habitat asalnya.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap, memelihara, ataupun memperjualbelikan satwa liar. Keberadaan satwa di alam sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem," ujarnya.

Sementara itu, KZ beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 40A Ayat (1) Huruf d juncto Pasal 21 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya beserta aturan turunannya.

Apabila terbukti bersalah, pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (*)

Editor : Novitri Selvia
Burung Liar bksda sumbar polres agam