PADEK.JAWAPOS.COM— Progres fisik pekerjaan infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mencapai 61,50 persen per 24 Oktober 2026. Namun, realisasi keuangan baru 22,72 persen, sementara waktu pelaksanaan tersisa sekitar 55 hari.
Data tersebut menyisakan pertanyaan mengenai perkembangan penyelesaian setiap paket pekerjaan dan kesesuaian antara capaian fisik dengan realisasi keuangan. Kepastian seluruh proyek rampung sesuai target kontrak juga belum terjawab secara terperinci.
Kepala Dinas PUTR Agam, Ofrizan, menyampaikan data tersebut saat dikonfirmasi Padek.Jawapos.com melalui WhatsApp, Senin malam (26/10/2026).
Berdasarkan data yang disampaikan, pagu anggaran PUTR Agam mencapai Rp121 miliar. Anggaran itu mencakup berbagai kegiatan pembangunan dan peningkatan infrastruktur, termasuk jalan kabupaten, jembatan, dan jaringan irigasi.
Anggaran Jalan dan Jembatan Capai Puluhan Miliar
Untuk penyelenggaraan jalan kabupaten, PUTR Agam menganggarkan Rp53.742.665.292 bagi 10 paket pekerjaan yang mencakup 22 ruas jalan.
Sementara itu, penyelenggaraan jembatan meliputi 17 jembatan dengan anggaran Rp31.966.132.721. Adapun peningkatan jaringan irigasi mencakup 20 daerah irigasi dengan anggaran Rp12.557.650.000.
Total anggaran untuk tiga kelompok kegiatan tersebut mencapai Rp98.266.448.013. Angka ini masih menyisakan selisih sekitar Rp22,73 miliar dari total pagu Rp121 miliar yang disampaikan Ofrizan.
Rincian mengenai penggunaan sisa anggaran tersebut belum tersedia dalam data yang diterima. Karena itu, diperlukan penjelasan lebih lanjut mengenai kelompok kegiatan lain yang masuk dalam total anggaran PUTR Agam.
Selisih Progres Fisik dan Keuangan Perlu Dijelaskan
Perbedaan antara progres fisik 61,50 persen dan realisasi keuangan 22,72 persen menjadi salah satu aspek yang memerlukan penjelasan lebih terperinci.
Selisih kedua angka tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya masalah dalam pelaksanaan proyek. Pembayaran pekerjaan konstruksi dapat mengikuti tahapan kontrak, pengukuran hasil pekerjaan, verifikasi, serta proses administrasi.
Meski demikian, informasi mengenai mekanisme pembayaran dan perkembangan masing-masing paket diperlukan untuk menjelaskan mengapa capaian fisik dan realisasi keuangan menunjukkan angka berbeda cukup lebar.
Padek.Jawapos.com telah mempertanyakan apakah seluruh pekerjaan dapat diselesaikan rekanan sesuai target kontrak dengan sisa waktu pelaksanaan sekitar 55 hari.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ofrizan kembali menyampaikan bahwa progres fisik mencapai 61,50 persen dan realisasi keuangan sebesar 22,72 persen.
Jawaban itu mengonfirmasi capaian agregat pekerjaan, tetapi belum merinci kepastian penyelesaian setiap paket maupun langkah percepatan untuk pekerjaan yang berpotensi tertinggal dari jadwal.
Rincian Kontrak dan Kondisi Lapangan Dibutuhkan
Informasi lain yang diminta Padek.Jawapos.com mencakup nilai anggaran per paket, nama kontraktor pelaksana, nilai kontrak, serta perkembangan pekerjaan di lapangan.
Data tersebut diperlukan untuk mengetahui status setiap proyek, mulai dari pekerjaan yang sudah selesai, masih berlangsung, hingga yang belum dimulai. Rincian itu juga dapat membantu menjelaskan apakah terdapat paket yang membutuhkan percepatan menjelang berakhirnya masa pelaksanaan.
Jika ada pekerjaan yang berpotensi terlambat, penyebabnya perlu dijelaskan berdasarkan kondisi sebenarnya, termasuk kemungkinan kendala teknis, ketersediaan material, kondisi lapangan, atau persoalan administrasi.
Penyelesaian infrastruktur jalan, jembatan, dan irigasi berkaitan langsung dengan mobilitas warga, distribusi hasil pertanian, akses pendidikan, pelayanan kesehatan, serta pemulihan kegiatan ekonomi masyarakat.
Karena itu, capaian progres perlu disertai informasi yang memadai mengenai kondisi aktual dan target penyelesaian setiap pekerjaan. Masyarakat tidak hanya membutuhkan angka kemajuan dalam laporan, tetapi juga kepastian bahwa infrastruktur dibangun sesuai spesifikasi, mutu, waktu, dan ketentuan kontrak.(*)
Editor : Hendra Efison