Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Lolos UTBK-SNBT Bisa Ikut Ujian Mandiri, Dirjen Dikti Pastikan tak Ada Kenaikan UKT untuk Camaba Jalur SNBT

Novitri Selvia • Jumat, 14 Juni 2024 | 13:38 WIB

Ganefri.(Jawapos)
Ganefri.(Jawapos)
PADEK.JAWAPOS.COM—Sebanyak 232.204 peserta dinyatakan lolos dalam ujian tulis berbasis komputer untuk Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) masuk PTN 2024. Dalam seleksi tahun ini, program studi (prodi) vokasi sukses mencuri perhatian.

Hasil seleksi UTBK-SNBT 2024 ini diumumkan kemarin (13/6) melalui laman https://pengumuman-snbt-snpmb.bppp.kemdikbud.go.id. Termasuk 41 link PTN-PTN mirror lainnya yang tergabung dalam SNBT.

Ketua Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) Ganefri mengungkapkan, ada kenaikan cukup besar dari sisi daya tampung pada seleksi masuk PTN jalur SNBT ini di tahun ini. Tahun lalu, daya tampung hanya sekitar 259.635. Lalu naik menjadi 272.248 pada 2024.

Tapi sayangnya, meski daya tampung meningkat signifikan, jumlah peserta yang diterima pun tak memenuhi seluruh kursi yang disediakan. Tercatat, hanya 232.204 orang peserta yang dinyatakan lolos dalam UTBK-SNBT 2024. Artinya, masih ada sisa kuota 41.144 yang belum terisi.

Ganefri menegaskan, ketidakterisian kuota ini lantaran ada prodi-prodi yang sepi peminat bahkan nol pendaftar. Ini terjadi untuk prodi-prodi seni dan bahasa, terutama di daerah-daerah Indonesia Timur.

“Yang memilih prodi itu, kuotanya nggak terpenuhi. Coba bayangin di ISBI Papua itu ada prodi nggak ada yang milih. Jadi, daya tampung itu yang sisa itu bukan tidak terpenuhi tapi pendaftarnya nggak ada,” tuturnya ditemui usai konferensi pers pengumuman hasil SNBT 2024, di Jakarta, Kamis (13/6).

Lalu, ke mana sisa kuota ini nantinya? Menurutnya, sisa kuota akan dialihkan ke jalur mandiri. Nantinya pun, peserta yang lolos UTBK-SNBT ini dibolehkan untuk mengikuti seleksi jalur mandiri. Dengan syarat, belum melakukan daftar ulang, yang mulai dibuka pada 14-30 Juni 2024.

Adapun dalam proses verifikasi data akademik dan registrasi ulang ini, peserta yang dinyatakan lolos seleksi jalur SNBT wajib memenuhi ketentuan. Diantaranya, menunjukkan rapor asli, ijazah/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh PTN yang dituju.

Kemudian, bagi peserta lolos pelamar Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah), selain verifikasi data akademik, juga akan dilakukan verifikasi data ekonomi berdasarkan dokumen dan/atau kunjungan ke alamat tinggal peserta.

Ganefri berdalih, dibukanya kesempatan ini sebagai upaya dalam mengakomodir minat dan aspirasi karir dari para siswa yang mungkin dalam hasil SNBT tidak sesuai yang diinginkan. “Yang lolos UTBK tapi dia mendaftar ulang, tidak boleh (ikut seleksi mandiri, red). Tapi kalau dia belum daftar ulang, boleh (ikut seleksi mandiri, red),” ungkapnya.

Penyesuaian UKT

Dalam kesempatan yang sama, Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek Abdul Haris mengapresiasi masyarakat yang cukup besar melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Ini terlihat dari peningkatan jumlah peserta, yang mana di tahun ini mencapai 785 ribu. Meski, kuota di seleksi jalur ini masih terbatas.

Oleh karenanya, dia mengimbau, para peserta yang tak lolos seleksi UTBK-SNBT tidak berkecil hati. Masih ada seleksi jalur mandiri yang bisa diikuti. “Tapi tidak perlu mengendurkan usaha apalagi putus asa. Masih ada jalur mandiri,” tegasnya. Selain itu, masih ada peluang untuk masuk di perguruan tinggi swasta (PTS) yang ada di Indonesia.

Diakuinya, angka partisipasi kasar (APK) di perguruan tinggi masih minim. Masih berada di angka 31,45 persen. Yang artinya, mayoritas anak-anak usia sekolah tidak melanjutkan ke jenjang perguruan tinggi. Dalam merespons hal ini, pihaknya pun terus melakukan berbagai upaya agar angka ini bisa terus naik. Salah satunya, dengan mempersiapkan program baru yakni pre university.

Sementara itu, disinggung soal UKT untuk camaba lulusan SNBT, Haris menekankan bahwa tidak ada kenaikan UKT untuk mereka, sama halnya dengan lulusan SNBP sebelumnya. Sebab, perguruan tinggi telah diminta untuk kembali menggunakan penetapan UKT yang lama dan sesuai Permendikbud 2/2024.

Saat ini, seluruh perguruan tinggi telah mengajukan besaran UKT dan IPI barunya. Meski dipastikan tidak ada kenaikan, namun bakal ada penyesuaian khususnya di IPI. Haris tidak merinci. Dirinya hanya menyebut saat ini proses pengkajian tengah berlangsung.

“Pada intinya tidak ada kenaikan. Ada penyesuaian tapi tidak naik. Artinya kalau kita kan ada batas minimal, UKT 1, UKT 2, plus yang maksimal. Maksimalnya tidak akan lebih besar atau sesuai dengan tahun 2023,” pungkasnya.

Disinggung soal progress pengembalian kelebihan pembayaran UKT pada camaba lulusan SNBP, Guru Besar Universitas Indonesia itu mengatakan hal itu diserahkan ke masing-masing pihak perguruan tinggi. Namun, tetap dalam pengawasan Ditjen Diktiristek. (mia/jpg)

Editor : Novitri Selvia
#ptn #KIP kuliah #ukt #snpmb #Ganefri