PADEK.JAWAPOS.COM—RA dan AA, tersangka dalam dugaan pencabulan 40 siswa Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang ternyata pernah menjadi korban predator seksual. RA korban pencabulan di pondok pesantren lain pada tahun 2012.
Sedangkan AA korban dari AA. Hal ini diketahui, kata Humas MTI Canduang Khairul Anwar, berdasarkan proses pengembangan yang dilakukan kepolisian. Di sisi lain, dia menjelaskan, keduanya secara penampilan rapi dan terlihat cukup sopan. Bahkan memiliki sejumlah prestasi yang baik, sehingga bisa lolos dalam proses rekrutmen menjadi pengajar di MTI Canduang.
“Kedua pelaku ini dulunya santri dan lulus terbaik di sini. RA tamat tahun 2015 dan AA tamat tahun 2020. Ketika kuliah mereka cumlaude. Kami benar-benar tidak menyangka. Kami jebol,” sebutnya kepada Padang Ekspres, kemarin.
Untuk itu, sambung Khairul Anwar ke depannya MTI Canduang akan melakukan serangkaian evaluasi. Terutama terkait perekrutan dengan harapan bisa menekan potensi serupa di masa depan. Lebih jauh dia menjelaskan, dari 40 siswa yang diduga jadi korban RA dan AA, tiga di antaranya, menjadi korban sodomi. Dua siswa menjadi korban dari RA dan seorang lainnya korban AA.
“Untuk korban lainya pelecehan di berbagai area termasuk area sensitif. Bentuknya dengan meraba-meraba tangan, tubuh dan hingga alat kelamin,” sebutnya. Ia mengaku, kecolongan dengan ulah bejat dua guru tersebut. Padahal pihak MTI telah memiliki SOP, pengamanan dengan CCTV, dan berbagai mekanisme lainnya.
“Kami kecolongan. Kami sudah lengkapi CCTV di seluruh ruang kelas dan asrama. Tindakan asusila ini dilakukan oleh pelaku yang tidak kami duga. Dan dilakukan di tempat yang tidak kami duga,” sebutnya. Ia menyebutkan, pelaku melakukan aksinya di dua lokasi. Pertama di salah satu ruang di aula dan di rumah pelaku.
“Mungkin pelaku mengetahui area-area yang tidak tercakup oleh CCTV. Pelaku melakukan aksinya di salah satu aula yang biasa kami gunakan untuk musyawarah. Di sana terdapat satu ruang yang dulunya merupakan kamar bagi pembina dan lokasi lainnya di rumah yang diperuntukan bagi pembina,” terangnya.
Dari kasus ini, tekannya, pihak MTI Canduang berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terhadap proses pembelajaran terutama pembelajaran di luar sekolah dan di asrama. Terhadap korban, MTI Candungan pun bekerja sama dengan jejaring psikolog.
“Kami telah melakukan assessment awal terhadap korban pada hari kamis dan Jumat yang lalu. Ini akan dilanjutkan dengan pengolahan data. Lalu akan kami kembangkan dalam bentuk pendampingan psikologi dari tim ahli. Untuk korban, kami juga terus melakukan pemantauan aktif melalui tim psikolog,” sebut Khairul Anwar.
Pihak MTI Canduang, kata Khairul Anwar, juga telah membuat tim hukum yang siap untuk melakukan pendampingan hukum bagi seluruh korban.Ia menambahkan untuk santri lainnya secara umum tetap menjalani proses belajar mengajar seperti biasanya. Kendati begitu tetap ada sejumlah santri yang dijemput orang tuanya.
Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan masyarakat dan tokoh masyarakat terkait pola penempatan siswa di luar asrama bagi siswa kelas empat. “Kita juga akan melakukan evaluasi terkait bagaimana proses santri yang berada di luar asrama. Karena setelah kelas empat, santri tinggal membaur di masyarakat. Ada yang satu rumah dengan pemilik rumah, ada yang berdekatan dengan pemilik rumah dan ada juga yang hanya santri saja,” tambahnya.
Belum Ada Korban Tambahan Hingga kemarin, baik dari pihak MTI Canduang maupun Polresta Bukittinggi yang menangani kasus ini, mengungkapkan, korban yang melapor masih berjumlah 40 orang. Begitu juga dengan jumlah tersangka, masih sebanyak dua orang. “Kami sangat terbuka dalam menampung pengaduan dan sampai saat ini belum ada aduan baru terkait kasus ini,” ungkap Khairul Anwar.
Terpisah Kasi Humas Polresta Bukittinggi Iptu Agustiar juga memasitikan tidak ada laporan baru terkait kasus asusila yang terjadi di MTI Canduang itu hingga kemarin. Kasus ini pun masih dalam pengembangan. “Dalam tiga hari ini kami membuka posko pengaduan untuk kasus ini. Belum ada laporan baru. Kemudian untuk tersangka masih dua orang tersebut,” tekannya.
Ia pun mengimbau, jika ada korban atau saksi terkait kasus asusila ini diharapakan untuk melapor ke posko pengaduan yang telah disiapkan oleh Polresta Bukittinggi. Pendampingan Krusial Kekerasan seksual yang dilakukan RA dan AA itu dinilai akan berdampak pada psikologis dan fisik bagi korban. Hal tersebut diungkapkan psikolog Fitri Yanti.
Sebab itu, pendampingan bagi korban menjadi salah satu hal paling krusial yang harus dilakukan dilakukan. Dosen Program Studi Psikologi di Universitas Fort De Kock (UFDK) Bukittinggi ini menyebutkan bahwa penangan korban harus dilakukan dengan tepat dan melibatkan berbagai pihak.
“Kondisi ini membuat korban mengalami beberapa masalah psikologis seperti gangguan mental seperti depresi, post-traumatic stress disorder (PTSD), dan gangguan kecemasan. Gangguan mental yang dialami oleh korban terjadi karena ada kecenderungan korban selalu teringat kejadian tersebut sehingga merasa cemas dan panik,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi ini juga memicu perubahan tidur, sering bermimpi buruk, sering menangis, menyendiri, menghindari bertemu orang lain dan pendiam. “Selain menyebabkan trauma psikologis, secara fisik tindakan pencabulan juga dapat menyebabkan beberapa masalah kesehatan dan cedera fisik, serta potensi sejumlah penyakit menular seksual,” tambahnya.
Ia menjelaskan, kasus yang berkaitan dengan asusila cendrung lama baru terkuak karena minimnya ruang aman dan kecenderungan korban yang memilih diam. “Dalam banyak kasus pencabulan, korban enggan untuk menceritakan hal yang dialaminya dengan alasan korban merasa malu dan takut ceritanya tidak dipercaya. Hal ini juga menyebabkan para korban pencabulan menanggung beban psikologis seorang diri,” sebut Fitri Yanti.
Di sisi lain, ia melihat bahwa idealnya mesti ada ruang aman yang tersedia dan mudah diakses untuk korban menceritakan dan melaporkan jika terdapat indikasi-indikasi kasus asusila.
“Jika terdapat laporan kekerasan seksual, sekolah mesti melakukan penanganan yang meliputi pendampingan berupa konseling, layanan kesehatan dan bantuan hukum. Kemudian perlindungan yang meliputi penyediaan rumah aman bagi korban atau saksi yang bebas dari ancaman berkaitan kesaksian dan keterangan yang mereka berikan,” katanya.
Menurut dia, selain pendampingan dan penyediaan rumah aman, pihak sekolah mesti melakukan pengamanan dalam bentuk pemulihan korban yang melibatkan psikolog dan tenaga medis. “Peran keluarga, kerabat, maupun ahli lainnya juga menjadi kunci penting dalam membantu proses penyembuhan dan pemulihan bagi korban,” paparnya.
Fitri mengimbau korban untuk jangan sungkan mencari pertolongan ke pihak berwajib ataupun melalukan pendampingan dari psikolog yang disertai dengan penanganan dari dokter kalau sempat terjadi pelukan asusila. “Kasus pencabulan merupakan tindakan kriminal yang membahayakan kehidupan korban.
Siapapun pelaku pencabulan harus diproses hukum dan korban harus berani melaporkan ke polisi jika mengalami percobaan pencabulan maupun sodomi,” tukasnya. (rna)
Editor : Novitri Selvia