PADEK.JAWAPOS.COM-Belum usai penangan perkara dugaan pencabulan terhadap 43 murid di Madrasah Tarbiyah Islamiyah (MTI) Canduang, Kabupaten, Agam, pihak Polresta Bukittinggi kembali menerima laporan dengan kasus yang sama kemarin. Ironisnya, laporan tersebut juga kembali terkait dengan pondok pesantren di Kabupaten Agam.
Dugaan kasus kekerasan seksual ini dilaporkan keluarga korban. Fitrayadi Malin Parmato, kerabat korban menyebutkan bahwa korban telah mengalami tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh kakak tingkat kelasnya sebanyak dua kali pada Juni 2024.
“Korban dan tersangka pelaku merupakan pelajar di salah satu lembaga pendidikan berbasis agama yang terletak di Kecamatan Kamangmagek, Kabupaten Agam. Korban baru kenal dan akrab dengan pelaku. Pada kejadian pertama, 19 Juli 2024, korban diajak bolos dan makan-makan di sebuah bangunan kosong di luar asrama. Di lokasi tersebut pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual,” sebutnya.
Ia menjabarkan korban, merupakan pelajar kelas IX dan pelaku satu tingkat di atas korban atau kelas X. Dalam melakukan aksi bejatnya pelaku mengancam korban dengan kekerasan fisik jika menolak kemauan pelaku.
“Pelaku mengancam korban dengan berbagai bentuk kekerasan fisik, seperti akan ditinju, atau bentuk kekerasan fisik lainnya. Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah melakukan kekerasan seksual hingga tingkat paling berat, sodomi,” tambahnya.
Fitrayadi menambahkan, tindakan kekerasan seksual ini juga terulang beberapa hari setelah itu dengan ancaman yang sama. Kondisi korban saat ini cukup baik dan cukup terbuka untuk memberikan keterangan terkait kasus ini.
Meskipun begitu korban trauma untuk bersekolah. “Korban mengaku ingin pindah, untu saat ini pihak sekolah belum diberitahu terkait hal ini,” tutupnya.
Terpisah, Kasi Humas Polresta Bukittinggi AKP Marjohan membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindakan kekerasan seksual tersebut. “Laporan tersebut sedang kami dalami dengan meminta keterangan saksi pelapor maupun korban terlebih dahulu,” sebutnya.
Menanggapi adanya laporan orang tua wali murid terkait dugaan kasus asusila ini, Kepala Kementerian Agama Kabupaten Agam Thomas Febria menyebutkan bahwa pihaknya sangat menyayangkan kejadian ini. “Kami sedang menelusuri info tersebut. Kalaupun memang terjadi, kami akan menulusuri,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sampai saat ini belum mendapatkan laporan resmi dari pihak manapun dan sejauh ini baru mendapatkan informasi dari media sosial.
“Andai kata benar, tentu kami sangat menyesalkan dan menyayangkan peristiwa itu. Peristiwa itu tentu sangat disayangkan apalagi terjadi di lembaga pendidikan keagamaan. Padahal sebelumnya pada Minggu lalu, kami baru saja melakukan konsilidasi dan komitmen bersama berbagai pihak termasuk ponpes se-Kabupaten Agam, terkait peningkatan pengawasan pembelajaran di pondok,” terangnya.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya meras sangat malu, dikarenakan lembaga pendidikan agama yang semestinya menjadi tempat kaderisasi ulama terdapat kasus kekerasan seksual.
“Kami akan melakukan tindakan preventif. Ke depan kami akan mencari pola untuk melakukan assessment kepada seluruh warga pesantren. Mulai dari pembina, guru, santri. Mengingat jumlah pondok pesantren dan santri di Kabupaten Agam cukup banyak jadi kita benar-benar harus terlebih dahulu mendapatkan pemetaan dan pola yang tepat,” sebutnya.
Selain assessment, menurut Thomas, pihaknya juga tengah merancang pendidikan seks terhadap santri. Untuk membangun kesadaran terkait berbagai hal yang menyangkut relasi seksual.
“Sebenarnya di pelajaran mereka telah lengkap, terkait kekerasan seksual, penyimpangan seksual, namun untuk kebutuhan sekarang kami akan mencari pola yang tepat untuk bisa memberikan pendidikan ini dengan baik dan sesuai dengan porsi anak,” katanya.
Ia memaparkan bahwa Kemenag juga punya fungsi dan peran dalam pengawasan pesantren. Hal ini dilakukan dengan evaluasi dan supervisi berkala.
“Kami punya seksi pondok pesantren, yang melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pondok pesantren, meskipun begitu terkait pengawasan rutin tentu operasionalnya ada di pengelola pondok. Sebenarnya ada banyak mekanisme pengawasan, tentu selain dari Kemenag, pengelola pesantren dan masyarakat, namun untuk kasus tentu melihatnya harus by case,” ucapnya.
Ia menyetakan bahwa secepatnya Kemenag akan melakukan konsilidasi untuk meningkatkan peran berbagai pihak untuk meningkatkan pengawasan di pondok pesantren, mulai dari pengelola, masyarakat dan orang tua. (rna/ptr)
Editor : Novitri Selvia