PADEK.JAWAPOS.COM-RESPONS pelarangan berjilbab terhadap anggota Paskibraka putri tahun ini juga datang dari ranah Minang. Sejumlah tokoh adat, agama, dan pemerintah berkomentar keras hingga meminta penarikan kembali anggota Paskibraka dari Sumbar.
Diketahui, untuk Paskibraka putri asal Sumbar yang terpilih tahun ini adalah Maulia Permata Putri siswi SMAN 1 Kota Solok.
Rencananya dia akan bertugas membawa baki bendera untuk gelaran upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, pada 17 Agustus mendatang.
Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah menyebutkan, jika BPIP memang memberlakukan aturan tersebut, maka hal itu sangat disesalkan. Karena sama saja dengan tidak menghormati HAM dan telah melecehkan konstitusi.
Sebab, dalam pasal 29 ayat 1 dan 2 UUD 1945 sudah jelas bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
“Bagi perempuan muslim, memakai jilbab itu ibadah. Kalau ada yang melarang maka itu berarti sudah tidak menghormati konstitusi. Selain itu, pihak yang melarang perempuan muslim memakai jilbab telah melecehkan ajaran agama,” tekan Mahyeldi.
Dia pun menegaskan, jika memang BPIP memberlakukan aturan tersebut,hara segera dicabut. Jika tetap diterapkan, berarti sudah merupakan kemunduran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara dan telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Hal senada disampaikan Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) Sumbar yang juga Pj Wali Kota Padang, Andree H Algamar.
Dia berharap, BPIP selaku Pengelola dan Penanggung Jawab Program Paskibraka, segera mengevaluasi semua kebijakan dan keputusan-keputusan yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila.
Ketua Majelis Ulamai Indonesia (MUI) Sumbar Gusrizal Gazahar juga menolak menolak keras tersebut. Karena dipastikan tidak ada satupun ulama yang setuju.
“Yang harus kita pertanyakan, siapa yang membuat dan darimana aturan itu muncul?” ujarnya.
Orang-orang yang membuat kebijakan ini, tegasnya, harus diusut. Karena sudah membuat heboh bangsa dan menimbulkan ketidaknyamanan.
“Apa maksud orang ini memunculkan aturan-aturan ini. Sikapnya tidak memunculkan seorang negarawan dan mengerti makna Pancasila dan jelas bertolak belakang dengan umat Islam,” ucapnya.
Kemudian kebijakan itu, sambung Gusrizal, juga bertentangan dengan undang-undang dasar yang menjamin setiap anak bangsa menjalankan agamanya sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Dia pun meminta pertanggungjawaban yang mendampingi anak-anak, karena dibiarkan disuruh buka jilbab. Apalagi, di Sumatera Barat, tidak ada kabupaten dan kota yang tidak menerapkan aturan sekolah memakai hijab. Malahan semenjak SD sudah di didik untuk itu.
Gusrizal menegaskan, umat Islam harus sepakat menolak tindakan-tindakan yang terus memusuhi ajaran Islam. Karena tidak rasional membuat kebijakan seperti itu.
“Hanya seorang penggerek bendera harus buka jilbab. Polisi sudah berhijab, tentara sudah berhijab. Berarti pergi perang boleh pakai jilbab dong. Masa seorang penggerek bendera harus buka jilbab. Saya yakin orang memiliki pemikiran seperti itu adalah orang yang memusuhi Islam dan bangsa ini,” jelasnya.
Senada, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati, merasa kecewa terhadap dugaan larangan berjilbab bagi anggota putri Paskibraka yang bertugas di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Mantan wali kota Padang itu meminta Gubernur Sumbar untuk segera menarik kembali para paskibraka asal Sumbar jika larangan tersebut benar-benar terjadi.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika dan tidak mengakomodasi keberagaman budaya, khususnya adat istiadat Minangkabau yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.
Fauzi jug menduga adanya instruksi dari level yang lebih tinggi terkait larangan ini. “Mungkin ini sudah menjadi instruksi dari atas,” ujar Fauzi.
Ia pun memberikan dua opsi yang dapat diambil. Yaitu menarik seluruh paskibraka asal Sumbar dari IKN atau membubarkan Surat Keputusan (SK) Tiga Menteri yang dianggapnya telah membatasi kebebasan beragama.
“Kalau emang ada instruksi dari atas, kita tarik aja, nggak usah ikut,” tegasnya.
Fauzi mengingatkan bahwa menjadi anggota paskibraka adalah suatu kehormatan, namun tidak boleh mengorbankan nilai-nilai agama dan budaya.
“Jangan menjadi bangga ketika dipercaya di sana, tapi menggadaikan adat dan budaya kita,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada para orangtua paskibraka untuk bersikap tegas dalam mempertahankan prinsip agama dan adat istiadat. “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah,” pungkasnya. (cr2)
Editor : Novitri Selvia