PADEK.JAWAPOS.COM-Kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Nia Kurnia Sari yang dilakukan Indra Septiarman (IS) alias In Dragon, masuk babak baru.
Pasalnya, satu orang saksi kasus itu berujung sebagai tersangka. Mengejutkannya, tersangka baru bernama Muhammad Jailani (MJ) alias Dani itu, adalah paman dari Indra.
Ternyata, peran dari Dani yang membuat banyak orang panik selama ini. Sebab, dia orang pertama yang memberikan informasi kepada Indra, dan memintanya melarikan diri saat pencarian oleh polisi pada Minggu (8/9) sore.
Tindakan Dani pada Minggu (8/9) sekitar pukul 16.00 itu, terjadi setelah ia dihubungi oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Padangpariaman, Govin, untuk menanyakan keberadaan Indra Septiarman.
Nyatanya, setelah dihubungi oleh Muhammad Jailani, Dani malah mencari Indra ke rumah warga berinisial RA, di Korong Pasalimau, Nagari Kapalohilalang, Kecamatan 2x11 Kayutanam.
RA yang tak tahu Indra dicari polisi, memberitahu kepada Dani bahwa Indra berada di teras mushalla sebelah rumahnya. Di mushala itu, RA melihat Dani berkomunikasi dengan Indra.
Namun, RA tidak dapat mendengar pembicaraan mereka. Usai berbicara singkat, Dani pun pergi.
Tak beberapa lama RA melihat Indra keluar dari mushalla dengan menyandang tas menuju jalan setapak di depan rumah mertua RA. Namun, RA memanggil Indra dan memintanya duduk sejenak di mushala.
Hanya saja, RA tak mengawasinya lantaran masih belum tahu apa-apa. Tak berselang lama, ia melihat Dani datang lagi. Namun tak sendirian, melainkan bersama anggota Buser Polres Padangpariaman. RA yang mulai curiga langsung bertanya kepada Dani.
Dari penjelasan Dani, barulah RA tahu bahwa adanya kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Indra. Mendapat informasi itu, RA pun langsung menjelaskan bahwa dia tadi sempat melihat Indra menyandang tas hendak pergi.
Namun ia memanggilnya dan meminta duduk sejenak di mushalla.
Berdasarkan keterangan itu, kepolisian melakukan pencarian di sekitar mushala dan rumah mertua RA itu.
Ternyata, Indra sudah menghilang. Tim dari Reskrim Polres Padangpariaman itupun memperluas pencarian ke tempat-tempat lain.
“Jadi, tersangka MJ ini masih ada hubungan keluarga dengan tersangka IS. Tepatnya, dia paman dari IS,” ujar Kapolres Padangpariaman AKBP Ahmad Faisol Amir kepada awak media di Aula Mapolres Padangpariaman, Sabtu (28/9).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Polres Padangpariaman berhasil mendapatkan pengakuan dari Muhammad Jailani. Ternyata, saat menemui Indra, pria yang dikenal dengan sapaan Dani itu juga berupaya melakukan perlindungan.
Saat itu, rupanya Dani berkata kepada Indra, “Iya kamu yang melakukan In (pembunuhan Nia Kurnia Sari, red). Kalau iya pergilah kamu. Buser sedang mencari kamu.” Dikutip dari rilis Polres Padangpariaman.
“Jadi, atas tindakannya, tersangka MJ ini disangkakan Pasal 221 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana menyembunyikan kejahatan. Ancaman pidananya maksimal 9 bulan,” ungkap Kapolres.
Dengan ancaman pidana yang terbilang singkat itu, Polres Padangpariaman pun tidak menghadirkan Muhammad Jailani saat jumpa pers, Sabtu (28/9) itu. Kendati begitu, kasusnya tetap dalam pengembangan.
Berbuntut Panjang
Munculnya tersangka baru kasus pembunuhan Nia, ternyata berbuntut panjang. Muhammad Jailani yang awalnya disangkakan Pasal 221 KUHP, tak begitu saja bisa merasa lega. Sebab, ia akhirnya tetap ditahan karena kasus lain.
“Dalam perkara Pasal 221 KUHP karena perintangan penyidikan, tersangka MJ memang tidak kami tahan. Namun, dia ditangkap tadi malam (27/9) atas kasus lain,” ungkap Kapolres.
Hanya saja, Kapolres belum dapat memberitahukan apa kasus yang berujung pada penjeblosan Muhammad Jailani ke sel tahanan Polres Padangpariaman.
“Sekarang masih kami kembangkan. Nanti pasti kami informasikan lagi,” janji AKBP Ahmad Faisol Amir.
Dia mengatakan bahwa kasus pembuhunan dan pemerkosaan Nia Kurnia Sari oleh Indra Septiarman masih terus dikembangkan pihaknya. Sejauh ini, Indra masih menjadi pelaku tunggal atas kasus pembuhunan dan pemerkosaan tersebut. (apg)
Editor : Novitri Selvia