"Itu tidak benar. Mereka (Brazil) tidak ada intensi untuk merubah kebijakannya sampai kasus ini benar-benar selesai," kata Djatmiko saat menggelar konferensi pers secara virtual di Jakarta, Senin (31/5).
Djatmiko menjelaskan hal yang sama juga berlaku di Indonesia. Menurutnya, Kemendag tidak merubah kebijakan terkait importasi ayam di tengah pengajuan banding atas kekalahan pada gugatan Brazil terkait importasi daging dan ayam di WTO.
Dia menegaskan, pengajuan banding tersebut belum dapat diproses, mengingat kursi hakim sengketa yang mengurusi persoalan banding di WTO, saat ini dalam posisi kosong. Adapun hakim sengketa dipilih oleh negara anggota WTO. "Hal tersebut tentu saja menghambat proses banding yang diajukan Indonesia. Dan bukan hanya Indonesia, juga negara-negara lain yang mengajukan banding," ungkap Djatmiko.
Namun, WTO menjadwalkan pertemuan tingkat Menteri pada Desember 2021. Salah satu agendanya adalah segera menetapkan hakim sengketa. WTO, lanjut Djatmiko, merupakan salah satu lembaga perdagangan internasional yang paling efektif. Artinya, semua anggota WTO punya hak untuk menyelesaikan sengketa perdagangan.
Djatmiko meyakini pembatasan produk impor ayam tidak bertentangan dengan yang diatur WTO. "Berdasarkan asesmen, produk-produk impor itu sudah sesuai," kata Djatmiko.
Selain itu, dia menegaskan dua hal yang menjadi sorotan Brazil terkait importasi ayam ke Indonesia, serta sertifikat kesehatan dan pembatasan penggunaan produk ayam impor.
Terkait keduanya, Djatmiko menyampaikan bahwa sertifikat kesehatan yang digugat Brazil sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan WTO dan tidak ada pelanggaran.
"Jadi, kita beranggapan Indonesia tidak melanggar atau konsisten dengan ketentuan-ketentuan WTO termasuk mengenai proses penerbitan sertifikat kesehatan. Jadi, health certificate yang ditetapkan Indonesia sudah sejalan dengan ketentuan WTO," ungkap Djatmiko. (jpg) Editor : Novitri Selvia