Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

10 Koperasi Diarahkan ke Pola Syariah

Novitri Selvia • Jumat, 30 Desember 2022 | 12:03 WIB
Ilustrasi.(NET)
Ilustrasi.(NET)
Sebanyak 10 koperasi di Kota Solok diarahkan untuk memulai langkah perubahan dari pola konvensional menjadi pola syariah. Dimana perubahan tersebut akan dilakukan secara perlahan.

“Kita juga bekerjasama dengan beberapa sekolah tinggi dan universitas untuk melakukan pembinaan program syariah kepada 10 koperasi yang kita tunjuk itu, dan sudah dilakukan beberapa kali pelatihan,” ujar Sekretaris Dinas  Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPKUKM) Kota Solok, Hanif, Kamis (29/12).

Adapun, koperasi yang diarahkan menuju sistem syariah tersebut yakni, KPRI SMPN 2, KPRI SMAN 1, KPRI SMAN 2, KPRI SMAN 3, KPRI SMKN 1, KPRI Kemenag, KPRI Bhakti Husada, KSU BKMT, KPRI Diperta, dan KPRI RSUD M. Natsir.

Menurut Hanif, pemilihan koperasi ini berdasarkan beberapa kriteria.  “Saya berharap semoga ke depannya koperasi di kota yang dikenal sebagai Serambi Madinah ini seluruhnya berpola syariah sesuai dengan arahan Wali Kota Solok,” ungkapnya.

Lalu, pembinaan koperasi tersebut, dimulai sejak awal Desember ini hingga 6 bulan ke depan, dengan secara perlahan akan menerap pola syariah. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi hasil pembinaan tersebut.

Tak hanya soal perubahan ke pola Syariah, pihaknya juga memiliki kewajiban untuk mendampingi dan memberikan pengawasan terhadap puluhan koperasi di berbagai bidang. Apalagi selama pandemi banyak aktifitas koperasi yang tidak berjalan dengan semestinya.

Sehingga dikhawatirkan akan ada penambahan koperasi non aktif. Salah satu momok terbesar yang sering menjadi kendala bagi koperasi di Kota Solok, yakni persoalan akuntansi dan manajemen keuangan. Maka itu banyak anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi.

Banyak pengurus kesulitan mengadakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang menjadi keharusan koperasi setiap tahunnya, kemudian vakum bertahun-tahun tidak menjalankan usaha, akhirnya terlantar dan dibubarkan.

“Ke depannya, kami akan membuka kesempatan juga bagi koperasi yang memiliki masalah untuk berkonsultasi dengan Dinas Koperindag Kota Solok,” tutupnya. (frk) Editor : Novitri Selvia
#koperasi #Hanif #pola syariah #Dinas Koperindag Kota Solok #DPKUKM Kota Solok