Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Industri Air Dalam Kemasan Menolak RAPERBPOM yang Diskriminatif

Hendra Efison • Minggu, 20 Agustus 2023 | 12:08 WIB
Photo
Photo
PADEK.CO-- Perkumpulan Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin), Kamis (3/8/2023) berkumpul di Jakarta untuk beraudiensi dengan Kepala BPOM RI dan jajarannya di Jalan Percetakan Negara, Jakarta.

Aspadin dihadiri oleh para Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD Aspadin) seluruh Indonesia berasal dari Aceh sampai Papua yang didampingi Sekretaris Jenderal dan Wakil Ketua Umum bidang Organisasi Dewan Pengurus Pusat (DPP) Aspadin.

Tepat pukul  09.50 WIB, rombongan para Ketua DPD ASPADIN Seluruh Indonesia tiba dan diterima oleh pihak BPOM RI.

"Kami ingin menyampaikan aspirasi anggota ASPADIN berupa beberapa hal penting yang terkait dengan tanggung jawab pemerintah sebagai regulator dan stabilisator, yang  seharusnya mengayomi dan melindungi pelaku usaha dengan cara menciptakan stabilitas iklim usaha yang kondusif dan tidak diskriminatif," ujar Sekjen DPP Aspadin, Dra Hj Yusni Elma.

Hal penting yang dimaksud itu adalah :

A. Menyampaikan keresahan yang dialami oleh para pelaku usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) atas rancangan peraturan BPOM yang dianggap akan dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka di daerahnya masing-masing.

B. Menyampaikan Surat Pernyataan Sikap anggota Aspadin yang diwakili DPD Aspadin Seluruh Indonesia sebagai berikut:

Ayat (1) Setiap Orang Dilarang Mengiklankan Pangan Olahan dengan:

j. Memuat pernyataan perbandingan produk, kecuali apabila perbandingan dilakukan dengan pangan olahan sejenis yang diproduksi oleh perusahaan yang sama dan telah beredar;

qq. Memuat pernyataan yang melecehkan, mendiskreditkan, atau merendahkan baik secara langsung maupun tidak langsung pangan lain;

C. Kedua Rancangan PERBPOM tersebut sangat diskriminatif karena mematikan usaha AMDK Galon Guna Ulang Polikarbonat (GGU PC) dengan alasan mengandung BPA, tetapi di saat yang sama menguntungkan AMDK Galon PET. Fakta yang ada menunjukkan menurut PERBPOM No. 20/2019 bahan PET mengandung senyawa kimia berbahaya Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG) dan Asetaldehida yang sangat beracun dan berbahaya. Paparan EG dan DEG menurut pemberitaan di dunia internasional dan Indonesia baru-baru ini telah menjadi penyebab kematian ratusan anak-anak di berbagai belahan dunia termasuk Indonesia. Fakta juga menunjukkan belum pernah ada pemberitaan gangguan kesehatan pada anak-anak maupun dewasa akibat terpapar BPA apalagi kematian.

ASPADIN berharap agar BPOM RI mendengarkan dan mengakomodasi aspirasi para anggota ASPADIN ini demi kemaslahatan industri, investasi, dunia usaha, masyarakat dan Negara Republik Indonesia.

ASPADIN didirikan  pada bulan  Oktober 1991 dengan kepengurusan meliputi Dewan Pengurus Pusat (DPP) dan 14 Dewan Pengurus  Daerah serta beranggotakan 300 Pabrik Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) yang tesebar di seluruh Indonesia.(rel) Editor : Hendra Efison
#diskriminatif #Sekjen DPP ASPADIN #Aspadin #Menolak RAPERBPOM #Dra. Hj. Yusni Elma #Industri Air Dalam Kemasan