Sasaran pengabdian adalah Koperasi yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Padang 1 (KPP Padang 1) ataupun Kantor Pelayanan Pajak Padang 2 (KPP2) sebagai salah satu wajib pajak yang mendapatkan insentif pajak dari PP No.55 Tahun 2022, yang masih banyak belum mengetahui terkait dengan mekanisme pelaksanaan, jangka waktu pelaksanaan aturan tersebut sehingga dibutuhkan sosialisasi dan edukasi terhadap Peraturan Pemerintah PP No.55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan yang baru efektif sejak 20 Desember 2022, sehingga tujuan pemerintah dalam memberikan insentif pajak bagi Koperasi sebagai salah satu subjek pajak yang menerima insentif dalam PP No. 55 Tahun 2022 untuk pemulihan ekonomi nasional dapat tercapai.
"Sosialisasi dan edukasi terkait dengan peraturan tersebut diharapkan dapat memupuk rasa bangga membayar pajak, meningkatkan kesadaran wajib pajak dan bermuara kepada peningkatan kepatuhan wajib pajak," ungkap Ketua pelaksana kegiatan pengabdian masyarakat, Yunita Valentina.
Yunita didampingi dosen D3 Akuntansi yaitu Nino Sri Purnama Yanti, Reni Dahar, Fitria Rahmi, Dina Anggraini, Dewi Sartika, dan Fitrah Mulyani.
Tim Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Dharma Andalas tertarik melakukan kegiatan pengabdian kepada Koperasi yang ada di Kota Padang dikarenakan masih rendahnya pengetahuan tentang PP No. 55 Tahun 2022.
Kegiatan pengabdian masyarakat dilaksanakan pada ruang rapat Universitas Dharma Andalas yang diikuti oleh 7 Koperasi dari 11 Koperasi yang mendaftar.
Hasil sosialisasi dalam Pengabdian Masyarakat hanya satu Koperasi yang mengetahui aturan pelaksanaan PP No, 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Aturan Pajak Penghasilan khususnya Bab X yang membahas tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Pengabdian kepada Masyarakat ini dibuka oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unidha Lucy Chairoel, SE, MSi, PhD. Peserta PKM ini menyambut baik pelaksanaan pengabdian ini dan berharap kerja sama ini bisa dilanjutkan dengan bimbingan teknis dan pendampingan dari Unidha terkait kendala yang dihadapi dalam bidang perpajakan.(*) Editor : Hendra Efison