Kepala Bappebti, Kasan, menyatakan bahwa langkah ini merupakan komitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan meningkatkan perlindungan masyarakat dalam Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Bappebti telah mengeluarkan peraturan terkait perdagangan emas fisik digital melalui Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 4 Tahun 2019, yang diubah dengan Perba Nomor 13 Tahun 2019.
Aturan tersebut mengharuskan adanya rasio 1:1 untuk setiap transaksi emas, sehingga setiap kepemilikan emas digital harus didukung oleh emas fisik yang tersimpan.
"Melalui kebijakan ini, yang terpenting adalah memastikan dalam perdagangan emas fisik secara digital, emasnya benar ada. Kebijakan tersebut bertujuan menjamin keamanan transaksi demi meningkatkan perlindungan masyarakat. Dengan kata lain, investasi mereka aman dan tidak sekadar menjadi catatan di platform digital,” tegas Kasan dalam rilisnya, Selasa (5/11/2024).
Bappebti juga mengembangkan ekosistem perdagangan emas fisik digital, meliputi dua bursa berjangka, yaitu PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia, serta lembaga kliring seperti PT Kliring Berjangka Indonesia dan PT Indonesia Clearing House.
Tempat penyimpanan emas fisik dikelola oleh PT ICDX Logistik Berikat dan PT Kinesis Monetary Indonesia. Sementara PT ABI Komoditi Berjangka bertindak sebagai perantara untuk pedagang emas digital.
Seiring dengan meningkatnya minat masyarakat, Bappebti telah mengizinkan enam pedagang emas fisik digital, antara lain PT Indonesia Logam Pratama (Treasury), PT Quantum Metal Indonesia, PT Syariah Koin Indonesia (Shariacoin), PT Indogold Makmur Sejahtera (IndoGold), PT Laku Emas Indonesia (LakuEmas), dan PT Pluang Emas Sejahtera (Pluang).
Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK, Tirta Karma Senjaya menyatakan bahwa perdagangan emas fisik digital terus mengalami peningkatan signifikan.
Pada Januari hingga September 2024, nilai transaksi emas fisik digital mencapai Rp41,3 triliun, meningkat 1.181% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Volume transaksi juga melonjak dari 3.365,8 kg menjadi 35.178,48 kg, didorong oleh kenaikan harga emas di pasar global.
“Saat ini, posisi transaksi perdagangan emas fisik secara digital berada pada level tertinggi. Peningkatan ini salah satunya dipengaruhi kenaikan harga emas di pasar global. Ini momentum yang sangat baik untuk memperkuat literasi kepada masyarakat terkait perdagangan emas fisik secara digital,” lanjut Tirta.
Tirta mengimbau masyarakat untuk melakukan transaksi melalui pedagang yang terdaftar di Bappebti. "Sehingga, perdagangan emas fisik secara digital lebih aman dan terpercaya karena melalui pedagang yang berizin,” terang Tirta.
Peningkatan Pengawasan
Sekretaris Bappebti Olvy Andrianita menyampaikan bahwa pengawasan terhadap perdagangan emas fisik digital akan terus dioptimalkan, termasuk penerapan sanksi bagi platform yang melanggar aturan.
“Keamanan dan perlindungan masyarakat adalah prioritas kami dalam perdagangan emas fisik digital,” tegas Olvy.
Dengan berbagai langkah pengawasan dan edukasi, Bappebti berharap perdagangan emas fisik digital di Indonesia terus berkembang, seiring kebutuhan industri dan kepercayaan masyarakat yang meningkat.(*)
Editor : Heri Sugiarto