Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Warning!! BPOM Temukan 55 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Sepanjang November 2023-Oktober 2024

Randi Zulfahli • Rabu, 4 Desember 2024 | 06:25 WIB

Photo
Photo
PADEK.JAWAPOS.COM— Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan mengejutkan terkait keamanan produk kosmetik di Indonesia.

Sepanjang periode November 2023 hingga Oktober 2024, lembaga pengawas ini menemukan 55 produk kosmetik yang mengandung bahan dilarang, dan atau bahan berbahaya.

Dari total 55 produk yang teridentifikasi, rinciannya mencakup 35 produk kosmetik hasil kontrak produksi, 6 produk industri kosmetik dalam negeri, dan 14 produk kosmetik impor. Temuan ini menjadi catatan serius bagi industri kosmetik nasional.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa kosmetik merupakan sediaan farmasi dengan risiko kesehatan signifikan apabila tidak memenuhi standar keamanan, manfaat, dan mutu.

"Produk-produk yang diuji positif mengandung bahan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, pewarna terlarang, dan timbal," katanya sebagaimana dikutip dari siaran pers BPOM, Selasa, (3/12/2024).

Paparan bahan-bahan berbahaya tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius bagi kesehatan konsumen. Merkuri dapat menyebabkan perubahan warna kulit, alergi, kerusakan ginjal, hingga gangguan pencernaan. Sementara asam retinoat berpotensi mengakibatkan kerusakan kulit dan risiko teratogenik pada janin.

"Pewarna dilarang yang ditemukan bersifat karsinogenik, yang berarti dapat memicu pertumbuhan sel kanker. Timbal pun dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh manusia secara menyeluruh," jelas Taruna Ikrar.

Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil langkah konkret. Melalui 76 unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, lembaga ini telah mencabut izin edar, menghentikan kegiatan produksi, peredaran, dan importasi produk-produk bermasalah.

"Kami akan melakukan proses pro-justitia melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) jika ditemukan indikasi pidana," tegas Taruna Ikrar.

Dalam era digital, BPOM telah melakukan patroli siber berkelanjutan. Sebanyak 53.688 tautan kosmetik ilegal telah direkomendasikan untuk diturunkan kontennya kepada Kementerian Komunikasi dan Digital serta Indonesian E-commerce Association.

"Menariknya, industri kosmetik dalam negeri justru menunjukkan pertumbuhan positif. Per Oktober 2024, tercatat 1.249 industri kosmetik, meningkat 16,40% dari tahun sebelumnya. Total produk kosmetik yang memiliki izin edar mencapai 283.391, dengan 68,80% merupakan produk lokal," paparnya.

BPOM mendesak masyarakat untuk lebih cermat memilih produk kosmetik. "Jangan tergiur dengan promosi yang sesat. Pastikan produk yang digunakan aman dan memenuhi standar," tekan Taruna Ikrar.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, ancaman sanksi tegas menanti. "Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, mereka dapat dijatuhi pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga 5 miliar rupiah," pungkasnya. (*)

Editor : Hendra Efison
#bpom #produk kosmetik impor #produk industri kosmetik dalam negeri #kosmetik berbahaya #Mengandung Bahan Berbahaya #produk kosmetik hasil kontrak produksi