Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Peraturan Menteri Keuangan 131/2024 Timbulkan Masalah Kompleks bagi Pengusaha

Hendra Efison • Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:24 WIB

Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen. (Jawapos)
Ilustrasi kenaikan PPN 12 persen. (Jawapos)
PADEK.JAWAPOS.COM—Penerapan tarif PPN 12 persen untuk barang mewah membawa berbagai dampak. Meskipun, pemerintah diakui telah mengakomodir tuntutan banyak pihak, kebijakan itu membuat dunia usaha kebingungan.

Analis Kebijakan Ekonomi Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Ajib Hamdani, menyebutkan ada tiga hal yang menjadi catatan kritis. Pertama, PPN adalah jenis pajak tidak langsung. Otomatis yang melakukan pembayaran pajak adalah seluruh masyarakat.

“Tetapi yang membantu memungut, menghitung dan menyetor adalah pengusaha. Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 tahun 2024 ini, meninggalkan masalah yang sangat complicated buat para pengusaha. Karena teknis administrasi sangat kompleks,” ujarnya, Jumat (3/1/2025).

Yang harus diketahui oleh masyarakat luas adalah tarif PPN adalah 12 persen tetapi, cara menghitung adalah barang dikalikan dengan 11/12 kemudian dikalikan 12 persen. Kalau proses administrasi salah, pengusaha bisa kena denda, atau bahkan faktur pajak tidak diakui.

“Dalam konteks PPN ini, pengusaha membantu pemerintah, tetapi pemerintah abai terhadap aspek kompleksitas yang dihadapi oleh pengusaha,” imbuhnya.

Kedua, beberapa barang dengan nilai lain, maka tetap pembayaran PPN-nya adalah 12 persen, walaupun bukan barang mewah. Contoh, agen travel, usaha di komoditas emas, dan lain-lain.

“Jadi, harga akhir yang ditanggung konsumen tetap lebih tinggi. Narasi bahwa PPN 12 persen untuk barang mewah, tidak tepat,” tegas Ajib.

Ketiga, pemerintah harusnya fokus dengan pemberlakuan coretax yang mulai berlaku 1 Januari 2025. Tetapi, Ajib menyebut dalam 2 hari belakangan sistem tersebut justru masih down.

Hal itu membuat para wajib pajak yang akan membuat faktur jadi tertunda. “Pemerintah saja tidak siap dengan sistemnya, sekarang malah membuat regulasi yang complicated. Harapannya, secepatnya sistem dan regulasi ini dievaluasi,” katanya. (jpg)

Editor : Hendra Efison
#Coretax #down #pengusaha #ppn 12 persen #Timbulkan Masalah Kompleks #Peraturan Menteri Keuangan 131 Tahun 2024