Akun bernama @Melati Rosxxx mengunggah kekesalannya pada 5 Januari 2025, menyebut bahwa satpam tersebut berlaku kasar, berlagak, dan menghalanginya naik kereta meski telah membeli tiket.
Dalam unggahannya, @Melati Rosxxx menulis, “Bahayo kawan.... KAI pdg-pariaman. Bisa Lo di cegat dak boleh naik kereta api Jo satpam ko... padahal penumpang. Bw bayi... dengan ngomong kasar dan sok, marah-marah. Alhamdulillah ada org baik yg bs ditlp baru selamat.” Ia juga menyebut bahwa suasana di dalam kereta sebenarnya nyaman, namun sikap satpam di gerbang membuatnya merasa tertekan. “Di bentak, diremehin, dimalukan... padahal ada tiket tp di cegat... bahayo pokok e dengan mete2 nyo....” tulisnya.
Menanggapi unggahan tersebut, Humas PT KAI Divre II Sumatera Barat, M As’ad Habibuddin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa PT KAI selalu berkomitmen menerapkan aturan perjalanan kereta api secara tegas, namun tetap dengan sikap santun kepada pelanggan.
“Kami menghargai setiap masukan dari pelanggan sebagai bagian dari upaya kami untuk terus berbenah dan memberikan layanan perkeretaapian yang lebih baik,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran PT KAI, kejadian tersebut terjadi pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 17.45 WIB di Stasiun Air Tawar. Saat itu, petugas menemukan banyak penumpang yang tidak memiliki tiket atau tiket yang tidak sesuai dengan identitas mencoba memasuki area peron keberangkatan KA Pariaman Ekspres tujuan Stasiun Naras.
“Petugas melakukan pengecekan tiket dan memisahkan penumpang yang tidak memenuhi syarat. Sekitar 20 penumpang tidak diizinkan naik KA (B10) Pariaman Ekspres karena ketidaksesuaian tiket,” jelas As’ad. Ia menambahkan bahwa petugas telah menjelaskan aturan dengan sopan, termasuk bantuan dari kondektur dan petugas pengamanan KA.
Namun, beberapa penumpang tetap bersikeras dan melontarkan protes, seperti, “Kami kan sudah ada tiket, kami sudah bayar, atau kembalikan uang tiket kami. Kalian terlalu kejam, tidak berperikemanusiaan. Masak tidak ada dispensasi sedikitpun, tiket cuma 5.000 kalian permasalahkan.” Menurut PT KAI, masalah muncul karena tiket yang dibeli penumpang tidak sesuai dengan data identitas yang seharusnya.
Kejadian ini sempat memicu ketegangan, dengan beberapa penumpang memfoto dan merekam petugas. PT KAI pun mengingatkan masyarakat untuk menaati aturan penggunaan layanan kereta api, termasuk kesesuaian nama pada tiket dengan identitas, larangan merokok di dalam kereta, dan ketentuan lainnya.
Selain itu, PT KAI juga menegaskan aturan bahwa penumpang anak-anak di atas 3 tahun wajib memiliki tiket dengan harga yang sama seperti tiket dewasa. “Sebagai identitas, anak-anak yang belum memiliki KTP dapat mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Keluarga (KK) atau menggunakan Kartu Identitas Anak (KIA),” tutup As’ad.
Insiden ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya keseimbangan antara penegakan aturan dan pelayanan yang ramah kepada penumpang. PT KAI berharap kejadian serupa tidak terulang dan mengajak masyarakat untuk lebih memahami aturan yang berlaku demi kenyamanan dan keselamatan bersama. (*)
Editor : Hendra Efison