Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Pemerintah Targetkan 11 Peralatan Elektronik Hemat Energi pada 2030

Hendra Efison • Jumat, 21 Maret 2025 | 05:30 WIB

ilustrasi
ilustrasi
PADEK.JAWAPOS.COM—Saat ini, sudah ada delapan peralatan elektronik rumah tangga yang menerapkan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Label Tanda Hemat Energi (LTHE).

Pemerintah menargetkan jumlah ini meningkat menjadi 11 jenis peralatan hingga 2030, guna meningkatkan efisiensi energi dan mengurangi konsumsi listrik masyarakat.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong efisiensi energi dengan memperluas penerapan SKEM dan LTHE pada berbagai peralatan elektronik.

Kebijakan ini memberi kemudahan bagi masyarakat dalam memilih produk yang lebih hemat energi, tanpa mengurangi kebebasan dalam berbelanja.

SKEM dan LTHE telah diterapkan sejak 2015, dimulai dengan pendingin udara (AC). Pada 2021, cakupannya diperluas ke kulkas, kipas angin, dan penanak nasi. Tahun 2022, lampu LED masuk dalam program ini, disusul oleh refrigerated display case (showcase) dan televisi pada 2023.

Tahun 2025 ini, dispenser air minum akan menjadi peralatan terbaru yang mendapatkan label efisiensi energi. Dengan demikian, total ada delapan jenis peralatan yang sudah menerapkan standar ini.

“Langkah signifikan ini memberikan tambahan referensi bagi konsumen dalam memilih produk hemat energi tanpa membatasi pilihan mereka,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).

Dadan menambahkan bahwa label ini menggunakan sistem penilaian bintang dari 1 hingga 5, yang menunjukkan tingkat efisiensi produk. Semakin tinggi jumlah bintang, semakin hemat energi produk tersebut.

Kebijakan ini juga mendukung target pemerintah untuk menerapkan SKEM dan LTHE pada 11 jenis peralatan elektronik hingga 2030. Selain membantu konsumen menghemat biaya listrik, langkah ini juga berkontribusi dalam menekan emisi gas rumah kaca.

“Standar ini melindungi konsumen dengan memastikan produk yang beredar sesuai standar efisiensi energi. Selain itu, kebijakan ini mendorong industri lokal untuk meningkatkan kualitas produk mereka, sekaligus melindungi pasar domestik dari banjirnya produk impor yang tidak memenuhi standar,” jelas Dadan.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sri Wahyuni, mengapresiasi kebijakan ini. Menurutnya, penerapan standar hemat energi tidak hanya melindungi konsumen, tetapi juga membantu mengurangi polusi udara akibat penggunaan energi fosil.

“Label ini menjadi jaminan bahwa produk yang dibeli konsumen telah memenuhi standar keamanan dan efisiensi yang ditetapkan oleh pemerintah,” kata Sri.

Analisis terhadap lima jenis peralatan listrik dalam program SKEM, yaitu AC, penanak nasi, kulkas, lampu LED, dan kipas angin, menunjukkan potensi pengurangan beban listrik sebesar 599 Mega Watt (MW) dan penghematan energi hingga 3,0 Tera Watt Hour (TWh) pada 2025. Pada 2030, angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 787 MW dengan penghematan energi 3,8 TWh.

Pemerintah memastikan bahwa inisiatif pelabelan hemat energi dilakukan secara bertahap dan edukatif, sehingga konsumen tetap memiliki kebebasan dalam memilih peralatan elektronik yang sesuai dengan kebutuhan mereka.(*)

Editor : Hendra Efison
#Peralatan Elektronik Hemat Energi #Penanak Nasi #Standar Label Hemat Energi