Meski sudah dilarang berjualan di badan jalan, petugas masih menemukan sejumlah pedagang buah yang tetap membuka lapak di sepanjang Jalan Pasar Raya Barat. Mereka seharusnya berjualan di lokasi yang telah disediakan, yakni di kawasan Gang Berita.
"Meski sudah dilarang, dalam pengawasan petugas masih ditemukan pedagang buah yang membuka lapaknya di badan jalan," ujar Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Eka Putra Irwandi.
Bersama Kasi Kerja Sama Satpol PP, Okta Purama, Eka menjelaskan bahwa para pedagang sebelumnya telah direlokasi ke Gang Berita. Namun, masih ada yang kembali berjualan di lokasi terlarang, sehingga mengganggu ketertiban dan keindahan Pasar Raya.
"Pedagang buah ini sudah kami tempatkan di Gang Berita, tetapi mereka tetap membandel dan kembali berjualan di badan jalan. Hal ini membuat Pasar Raya terlihat tidak tertata," tegas Eka.
Satpol PP bersama dinas terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban untuk memastikan aturan ditegakkan. Langkah ini bertujuan menciptakan pasar yang lebih nyaman bagi semua pengunjung.
"Kami mengimbau para pedagang agar mematuhi aturan. Jika Pasar Raya tertib, indah, dan nyaman, maka lebih banyak orang akan betah berbelanja di sini," pungkas Eka. (*)
Editor : Hendra Efison