Rapat kerja digelar Komisi III DPR pada Kamis (15/5/2025) di ruang rapat Komisi III DPR RI. Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III, Rano Alfath, dan dihadiri Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan, Kajati Kalsel Rina Virawati, serta kuasa hukum Firly Norachim.
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, Benny Utama, menyampaikan keprihatinannya atas kasus ini. Ia menilai proses hukum oleh Polda dan Kejati Kalsel sudah tepat secara legal-formal, namun menekankan pentingnya pendekatan yang mempertimbangkan manfaat sosial dan ekonomi.
"Sekarang barangkali perlu kita timbang mana yang lebih besar mudaratnya daripada manfaatnya jika orang itu kita hukum. Karena itu menurut saya aparat penegak hukum penting melihat aspek kemanfaatan tadi," kata Benny.
Ia menambahkan, jika pendekatan hukum digunakan secara kaku, maka banyak pasar tradisional bisa terdampak dan aktivitas ekonomi terganggu.
“Kalau ini yang kita tegakkan di pasar tradisional, mana ada label kedaluwarsa. Kalau itu ditegakkan semua, berhenti ini perekonomian kita. Lumpuh ini,” tegasnya.
Benny menyarankan agar penegakan hukum dilakukan secara proporsional, dengan melibatkan edukasi dari dinas terkait di tingkat daerah. Ia juga mendorong agar Kejati Kalsel berkonsultasi dengan Kejaksaan Agung dalam menangani kasus ini.
“Pak Jaksa Agung adalah orang yang sangat arif. Pendekatannya tidak harus penghukuman. Bisa saja hukumannya percobaan atau onslag (putusan lepas dari tuntutan),” ujarnya.
Sementara itu, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting. Ia menilai, sanksi administratif lebih tepat diterapkan pada pelaku UMKM yang beritikad baik.
“Menjatuhkan pidana pada pelaku UMKM yang beriktikad baik bertentangan dengan kebijakan hukum nasional. Pelanggaran pelabelan pangan berisiko rendah atau sedang sebaiknya diselesaikan dengan sanksi administratif,” ujar Maman.
Data Kementerian UMKM mencatat bahwa usaha mikro dan kecil mendominasi 99,93 persen dari struktur usaha Indonesia. UMKM juga menyumbang 60,5 persen terhadap PDB nasional, menyerap 97 persen tenaga kerja, dan berkontribusi 15,7 persen terhadap ekspor.
Maman menegaskan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, penanganan kasus seperti ini perlu dilakukan secara bijak agar tidak menghambat iklim usaha dan pembangunan ekonomi.(*)
Editor : Hendra Efison