Di Sumatera Barat, tercatat sebanyak 14.773 kuota sertifikat halal gratis masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).
Total kuota yang diberikan BPJPH untuk provinsi ini adalah 23.390 sertifikat halal. Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Sumatera Barat pun mengimbau para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.
“Program SEHATI ini kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme self declare yang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” kata Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, Selasa (10/6/2025).
Program ini menyasar pelaku UMK yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang sesuai regulasi diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
“Artinya, kurang dari 1,5 tahun lagi, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal yang sah. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ikrar.
Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH.
Ikrar menekankan, jika para pelaku UMK menunda pengurusan sertifikat halal, kuota gratis bisa habis dan mereka harus mengikuti skema berbayar pada tahun berikutnya.
“Lebih cepat mengurusnya, lebih aman dan menguntungkan,” ujar Ikrar.
Ia juga mengajak instansi pemerintah, ormas Islam, pesantren, dan lembaga pendamping UMKM turut menyosialisasikan program ini.
Syarat Umum Pengajuan SEHATI:
- Produk sederhana, tidak berisiko tinggi
- Bahan baku halal, tidak mengandung unsur haram/najis
- Proses produksi sederhana
- Sudah memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Tidak terjadi kontaminasi silang dengan bahan haram
- Verifikasi dan validasi oleh Pendamping Proses Produk Halal (P3H)
Cara Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis:
- Akses aplikasi PTSP Online BPJPH di https://ptsp.halal.go.id
- Atau, ajukan melalui pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tersebar di kabupaten/kota
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Satgas Halal Sumatera Barat dan akun media sosial resmi di @halalsumbar.(*)
Editor : Hendra Efison