Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

14.773 Kuota Sertifikasi Halal Gratis Masih Tersedia di Sumbar, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Hendra Efison • Selasa, 10 Juni 2025 | 23:40 WIB

Pegadang telur gulung keliling ini telah mengantongi sertifikat halal secara gratis dari petugas Pendamping Proses Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Proses Produk Halal (BPJPH). (Foto: ist)
Pegadang telur gulung keliling ini telah mengantongi sertifikat halal secara gratis dari petugas Pendamping Proses Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Proses Produk Halal (BPJPH). (Foto: ist)
PADEK.JAWAPOS.COMProgram Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI masih tersedia hingga tahun 2025.

Di Sumatera Barat, tercatat sebanyak 14.773 kuota sertifikat halal gratis masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Total kuota yang diberikan BPJPH untuk provinsi ini adalah 23.390 sertifikat halal. Satgas Layanan Jaminan Produk Halal (JPH) Provinsi Sumatera Barat pun mengimbau para pelaku usaha untuk segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Program SEHATI ini kesempatan emas bagi pelaku UMK untuk mendapatkan sertifikat halal secara gratis melalui mekanisme self declare yang mudah, cepat, dan tanpa biaya,” kata Sekretaris Satgas Halal Sumbar, Ikrar Abdi, Selasa (10/6/2025).

Program ini menyasar pelaku UMK yang memproduksi makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan, yang sesuai regulasi diwajibkan memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.

“Artinya, kurang dari 1,5 tahun lagi, seluruh pelaku usaha yang menjual produk makanan dan minuman harus sudah memiliki sertifikat halal yang sah. Jika tidak, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Ikrar.

Aturan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan PP Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan JPH.

Ikrar menekankan, jika para pelaku UMK menunda pengurusan sertifikat halal, kuota gratis bisa habis dan mereka harus mengikuti skema berbayar pada tahun berikutnya.

“Lebih cepat mengurusnya, lebih aman dan menguntungkan,” ujar Ikrar.

Ia juga mengajak instansi pemerintah, ormas Islam, pesantren, dan lembaga pendamping UMKM turut menyosialisasikan program ini.

Syarat Umum Pengajuan SEHATI:

Cara Pengajuan Sertifikasi Halal Gratis:

  1. Akses aplikasi PTSP Online BPJPH di https://ptsp.halal.go.id
  2. Atau, ajukan melalui pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (PPH) yang tersebar di kabupaten/kota

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Satgas Halal Sumatera Barat dan akun media sosial resmi di @halalsumbar.(*)

Editor : Hendra Efison
#Program SEHATI #Sertifikasi Halal Gratis #Ini Syarat dan Cara Daftarnya #14773 Kuota Sumbar