Kebijakan ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi kalangan pegawai aktif dan pensiunan.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menjelaskan bahwa kebijakan ini menjadi langkah konkret Bank Nagari dalam merespons meningkatnya kebutuhan pembiayaan rumah tangga di awal tahun ajaran baru.
“Kami memahami bahwa awal tahun ajaran baru sering kali menjadi momen krusial bagi keluarga, terutama dalam hal kebutuhan biaya pendidikan. Karena itu, Bank Nagari hadir dengan solusi nyata melalui penurunan suku bunga kredit pembiayaan pegawai ini,” ujar Gusti Candra dalam keterangan resminya, Rabu (11/6/2025).
Bank nagariBaca Juga: Nagari Call 150234: Layanan 24 Jam Bank Nagari Tanpa Tambahan Kode Wilayah
Dengan kebijakan tersebut, margin atau suku bunga kredit pegawai akan menjadi lebih kompetitif. Namun, Bank Nagari tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan keberlanjutan dalam pengelolaan portofolio pembiayaannya.
Gusti menambahkan, produk pembiayaan pegawai ini dirancang untuk memberikan keringanan cicilan tanpa mengurangi kecepatan dan kemudahan layanan.
Langkah ini juga menjadi bagian dari strategi perusahaan dalam menjaga pertumbuhan kredit yang sehat.
Direktur Kredit dan Syariah Bank Nagari, Hafid Dauli, menambahkan bahwa selain penurunan suku bunga, nasabah juga bisa menikmati sejumlah keuntungan lainnya.
Fasilitas tersebut antara lain proses persetujuan cepat (one day service), jangka waktu pinjaman fleksibel, promo cashback yang berlaku hingga 30 Juni 2025, serta kemudahan akses di seluruh jaringan kantor cabang Bank Nagari.
“Program ini berlaku secara menyeluruh di seluruh cabang dan dapat diakses dengan syarat pengajuan yang sederhana,” ujar Hafid Dauli.
Penurunan suku bunga kredit pegawai ini diharapkan dapat meringankan beban keuangan masyarakat, meningkatkan daya beli, dan mendorong produktivitas ekonomi.
Informasi lebih lanjut mengenai program ini dapat diperoleh melalui seluruh kantor layanan Bank Nagari terdekat atau dengan menghubungi Nagari Call di 150234.(*)
Editor : Heri Sugiarto