Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Potensi dan Keunggulan Ekonomis Produk Bank Syariah 

Novitri Selvia • Jumat, 29 Agustus 2025 | 13:15 WIB

PROF YASRI HASYIM GURU BESAR UNP
PROF YASRI HASYIM GURU BESAR UNP

PADEK.JAWAPOS.COM-Data otoritas jasa keuangan (OJK)
menunjukkan bahwa bank syariah memiliki potensi besar karena pangsa pasar bank syariah secara nasional baru 7,72 persen, sedangkan total aset tumbuh sebesar 9,88 persen tahun 2024.

Hal ini menunjukkan bahwa pertumbuhan bank syariah di Indonesia cukup baik dan positif, baik dari sisi nasabah dan juga aset. 

Demikian juga dari penyaluran pembiayaan secara nasional tumbuh 9,92 persen, selanjutnya dana pihak ketiga (DPK) tumbuh sebesar 10 persen, dan jika dibandingkan dengan pertumbuhan industri perbankan nasional (4-45%), maka pertumbuhan DPK bank syariah jauh lebih tinggi.

Dari sisi pembiayaan bank syariah juga tumbuh positif dan masih didominasi sektor perumahan sebesar 23 persen dan UMKM 16-17 persen dari total pembiayaan. Pertumbuhan bank syariah yang positif menggambarkan bahwa eksistensi dan potensi bank syariah cukup besar.

Pangsa pasar yang masih relatif kecil menunjukkan bahwa bank syariah mempunyai potensi besar untuk terus tumbuh dangan tawaran produk-produk yang seseuai dengan kebutuhan masyarakat.

Jika pertumbuhan perbankan syariah tumbuh melebihi pertumbuhan industri perbankan, maka suatu saat akan terjadi kondisi di mana pangsa perbankan syariah lebih besar dan mengungguli perbankan nasional. 

Data OJK di atas menunjukkan bahwa pembiayaan perbankan syariah masih didominasi sektor perumahan 23% dan UMKM baru 16-17%. Hal ini memperlihatkan potensi yang relatif besar baik di kedua sektor tersebut, tetapi juga di sektor-sektor lainnya.

Salah satu potensi perbankan syariah adalah terdapatnya berbagai produk yang menjadi captive market bank syariah. Misalnya, juali-beli dalam bentuk salam dan istishna, musyarakah dalam bentuk kerjasama investasi seperti syariah restricted investment account (SRIA), wakaf, ijarah (jasa) untuk umrah, kurban, pendidikan, gadai dan lainnya yang tidak ditemui di bank konvensional. 

Jika diperhatikan pasar yang terkait ibadah di Indonesia tumbuh sangat tinggi, hal ini ditunjukkan dengan jumlah calon jamaah haji yang terus meningkat sehingga masa tunggu haji semakin lama.

Demikian juga kebutuhan produk terkait ibadah umrah yang terus tumbuh positif, dan hal ini ditunjukkan dengan jumlah jamaah umrah terus meningkat setiap tahun.

Kondisi sama juga terjadi pada potensi ibadah kurban dengan berbagai produk perbankan syariah yang dapat ditawarkan kepada masyarakat. Wakaf juga terus berkembang, sehingga berbagai lembaga dan instansi sudah memiliki lembaga wakaf. 

Pembiayaan sektor UMKM juga memiliki potensi besar bagi perbankan syariah, berbagai produk pembiayaan yang sangat relevan bagi UMKM seperti musyarakah, murabah, salam, isthisna dan juga ijarah.

UMKM sangat membutuhkan dukungan modal dari perbankan dan produk musyarakah mempunyai berbagai keunggulan dibandingkan dengan kredit karena berbasis bagi hasil. 

Produk syariah sejatinya mempunyai potensi besar bagi perbankan syariah, karena selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal, karena salah satu keunggulan strategis yang hanya dapat dilayani perbankan syariah. Artinya, perbankan syariah sejatinya mempunyai berbagai produk special yang tidak dapat ditawarkan perbankan konvensional. 

Keunggulan Ekonomis Perbankan Syariah 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkembangan perbankan syariah sangat ditentukan oleh keunggulan yang dimiliki lembaga tersebut. Masyarakat akan memilih menggunakan produk dana dan atau pembiayaan perbankan syariah jika mempunyai keunggulan dibanding bank konvensional. 

Prinsipnya, bank syariah memiliki beberapa keunggulan antara lain: Setiap transaksi pembiayaan di perbankan selalu menimbulkan berbagai jenis biaya, antara lain biaya meterai, biaya administrasi, biaya pembayaran dipercepat, denda, dan ganti rugi.

Salah satu keunggulan bank syariah adalah biaya-biaya yang dibebankan kepada nasabah riil dan tidak boleh dikaitkan dengan besarnya plafon pembiayaan yang diberikan bank.

Seperti, biaya administrasi dibebankan ke nasabah riil dikeluarkan bank yang umumnya di berbagai bank konvensional, dihitung dalam persentase tertentu dari plafon kredit. 

Begitu juga denda yang sifatnya mendisiplinkan nasabah membayar utangnya, dan tidak menunda-nunda. Ganti rugi yang timbul akibat penundaan pembayaran utang juga hanya boleh dibebankan sebesar biaya riil yang dikeluarkan bank syariah.

Sedangkan finalti bagi nasabah yang membayar utangnya lebih cepat dari kesepakatan di akad, tidak boleh dikenakan pada nasabah.

Justru, nasabah yang taat membayar utang dan melunasi dipercepat bisa diberikan potongan. Jika muncul biaya, maka biaya yang boleh dibebankan hanya sebesar biaya riil yang dikeluarkan bank syariah. 

Keunggulan bank syariah juga terletak pada produk pembiayaan yang ditawarkan pada nasabah. Bank syariah menyediakan pembiayaan yang dapat memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat.

Di mana, pembiayaan yang ditawarkan bank syariah terdiri dari empat kelompok besar yaitu; Pertama, jual-beli barang dengan pembiayaan murabahah, isthisna dan salam;

Kedua, kerja sama permodalan usaha dalam bentuk musyarakah dan mudharabah; Ketiga, jasa (ijarah) dalam bentuk seluruh jasa yang sesuai syariah Islam seperti sewa-menyewa, penitipan barang, gadai, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perjalanan ibadah, jasa pengelolaan pernikahan dan lainnya; Keempat, tabarru’ dalam bentuk qard. 

Keunggulan pembiayaan bank syariah adalah, bank memberikan pembiayaan yang sudah jelas peruntukannya. Jika nasabah memerlukan berbagai jenis barang, maka disediakan pembiayaan jual-beli dan pembiayaan usaha.

Selanjutnya, jika nasabah memerlukan modal maka disediakan syirkah, nasabah yang memerlukan jasa disediakan ijarah, sehingga pemanfaatan pembiayaan akan sangat efektif.

Mudharabah adalah pembiayan jual beli yang paling banyak dimanfaatkan nasabah, di mana bank syariah menjual barang dan nasabah sebagai pembelinya. Sebelum jual beli terjadi, bank syariah harus memberi tahu harga beli atau harga perolehan barang tersebut.

Demikian juga dijelaskan berapa margin yang dibebankan bank, jika ada cacat atas barang yang dijual juga harus diberitahu pada nasabah. Apabila bank dan nasabah sudah sepakat, maka ditetapkan harga jual dan tidak boleh berubah sampai pembiayaan di dibayar lunas oleh nasabah. 

Kelompok pembiayaan musyarakah dan mudharabah merupakan kerja sama usaha, di mana bank membiayai usaha dan nasabah mengelola usaha. Pendapatan bank didasarkan pada bagi hasil dari usaha yang dijalankan nasabah.

Kelompok keempat bank syariah mempunyai pembiayaan tabarru’ atau sosial, seperti qard. Intinya, bank syariah benar-benar membantu nasabah yang membutuhkan dana. Implementasi prinsip syariah memberikan berbagai keunggulan bagi produk di bank syariah.

Semua produk dana dan pembiayaan yang dihimpun dan didistribusikan bank syariah harus terlepas dari riba, gharar, maysir, ghisysy, penipuan, istighlal dan zalim.

Hal ini secara ekonomi memberikan manfaat bagi nasabah di samping melakukan kegiatan muamalat sesuai syariah Islam, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi yang lebih baik. Dalam semua produk dana dan pembiayaan semua harus jelas dan mendapat persetujuan dari nasabah dan bank. (*)

Editor : Novitri Selvia
#bank syariah #ojk #PROF YASRI HASYIM