Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Menkeu: Injeksi Dana ke Bank tak Picu Inflasi, Dorong Masyarakat Konsumsi dan Pengusaha lebih Berani Kredit 

Eri Mardinal • Rabu, 17 September 2025 | 07:27 WIB

 

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) usai rapat internal di Jakarta kemarin (16/9).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) bersama Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) usai rapat internal di Jakarta kemarin (16/9).
PADEK.JAWAPOS.COM-Injeksi dana pemerintah ke sistem perbankan akan mendorong pertumbuhan ekonomi secara beriringan. Dari sisi moneter maupun fiskal. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan itu tidak memicu inflasi yang berlebihan atau demand pull inflation.

Menurut Menkeu, likuiditas yang bertambah, secara perlahan akan menurunkan suku bunga di pasar keuangan, termasuk suku bunga deposito maupun kredit sehingga mendorong masyarakat beralih dari menabung ke konsumsi. Sedangkan pengusaha menjadi lebih berani mengambil kredit untuk menjalankan usaha.

”Kita pikir base money (M0) yang tumbuh di atas double digit itu cukup untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujarnya usai rapat internal bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Cakti Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin (16/9).

Sehingga, lanjut Purbaya, sisi demand and supply akan tumbuh berbarengan tanpa memicu inflasi yang berlebihan atau yang disebut demand pull inflation. Tambahan dana itu tidak akan memicu inflasi dalam jangka pendek hingga menengah. Karena kondisi ekonomi saat ini masih lesu. Inflasi baru bisa menjadi risiko jika pertumbuhan ekonomi sudah melampaui angka 6,5-6,6 persen.

Prinsip Dasar Monetary Policy

”Pada dasarnya saya paksa sistem bekerja dengan memberikan bahan bakar (berupa dana likuid). Yang kalau mereka (bank) nggak pakai, mereka harus bayar ke saya. Jadi ini sebetulnya prinsip dasar dari monetary policy,” jelasnya.

Mengenai waktu implementasi penyerapan kredit ke sektor riil, Purbaya memperkirakan efeknya mulai terlihat paling lambat dalam waktu empat bulan. Berdasarkan pengalaman 2021, perbaikan kredit mulai nampak dalam waktu kurang dari satu bulan setelah injeksi likuiditas pemerintah.

Tekan Loan to Deposit Ratio

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, rasio antara alat likuid dengan dana pihak ketiga (AL/DPK) sebelumnya  di bawah 20 persen, dengan adanya pemasukan dana Rp 200 triliun, kini sudah berada di atas 20 persen. ”Dan itu threshold yang baik untuk mengukur likuiditas dalam bank,” katanya.

Selain itu, loan to deposit ratio (LDR) beberapa bank himbara mengalami perbaikan. Dari yang sebelumnya di atas 90 persen, kini turun ke bawah 90 persen. Kondisi itu membuka ruang lebih besar bagi bank untuk memberikan kredit kepada debitur yang mengajukan proposal dan proyek.

”Nah, ini pada gilirannya akan diserahkan kepada bank untuk menilai mana yang baik untuk bisa dilakukan. Kami tadi mohon arahan kepada Menteri Keuangan mengenai sektor-sektor prioritas mana saja yang menjadi target penyaluran kredit,” terang mantan wakil menteri luar negeri itu.

Baca Juga: Juventus vs Dortmund 4-4, Vlahovic Cetak Dua Gol Penyelamat di Liga Champions

Terkait antisipasi kredit macet, masing-masing bank memiliki kemampuan untuk melakukan analisis risikonya. OJK tentu menekankan agar penyaluran pembiayaan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent). Hingga Juli 2025, rasio kredit macet alias non-performing loan (NPL) gross sebesar 2,28 persen dan net 0,86 persen. (*)

 

Editor : Eri Mardinal
#Injeksi Dana #menkeu #ojk