Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, menyatakan, modal ke Bank Nagari Syariah merupakan bagian utama dari skema pemanfaatan dana sukuk yang masih dalam tahap finalisasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“Dari Rp1 triliun yang akan dihimpun melalui sukuk daerah, Rp750 miliar direncanakan untuk penyertaan modal ke unit syariah Bank Nagari. Langkah ini penting untuk memperkuat kapasitas pembiayaan dan memberikan multiplier effect terhadap pembangunan,” kata Mahyeldi dalam rapat koordinasi virtual, Senin (13/10/2025).
Rapat diikuti jajaran kementerian teknis, termasuk Kementerian Keuangan, Kemenko Perekonomian, Kementerian Dalam Negeri, Otoritas Jasa Keuangan, serta tim teknis daerah, termasuk Tim Sembilan yang ditugaskan mengawal pelaksanaan skema sukuk.
Pemprov menargetkan penerbitan sukuk menggunakan akad ijarah (sewa) dengan estimasi kupon sekitar 10 persen, sesuai rekomendasi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Sisa dana sebesar Rp250 miliar akan digunakan untuk membiayai pembangunan ruang operasi di RSUD Dr. Achmad Muchtar Bukittinggi, sebagai bagian dari program percepatan layanan kesehatan.
Kepala Biro Perekonomian Setprov Sumbar, Kuartini Deti Putri, menyampaikan, penyertaan modal ini tidak hanya memperkuat struktur permodalan perbankan daerah, tetapi juga membuka potensi peningkatan pendapatan asli daerah melalui dividen. Dividen akan disetorkan kembali ke kas daerah untuk membayar kupon investor dan membiayai proyek infrastruktur lain.
Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, menilai tambahan modal akan memperluas kapasitas pembiayaan syariah di sektor produktif dan UMKM di Sumbar.
Pemprov Sumbar menegaskan akan mengikuti seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk aturan Kementerian Keuangan, OJK, dan perundang-undangan terkait. Pelaksanaan teknis akan dikoordinasikan oleh Tim Sembilan yang diketuai Kepala Bappeda, untuk menyusun tahapan strategis serta menyelaraskan skema sukuk dengan pedoman kementerian.
Mahyeldi optimistis penerbitan sukuk daerah ini bisa menjadi rujukan nasional dalam penguatan keuangan daerah berbasis syariah, sekaligus menjawab kebutuhan pembiayaan pembangunan tanpa membebani fiskal secara langsung.(*)
Editor : Heri Sugiarto