Direktur Utama Bank Nagari, Gusti Candra, mengatakan Tabsyir hadir sebagai solusi modern, aman, dan sesuai prinsip syariah. Produk ini menggunakan mekanisme bagi hasil (nisbah) berbasis akad mudharabah, sehingga terbebas dari riba, gharar, dan maisir.
“Tabsyir memudahkan pengelolaan keuangan sekaligus memberikan kepastian sesuai prinsip syariah,” ujar Gusti Candra. Sistem ini memungkinkan nasabah sebagai pemilik dana (shahibul maal) bekerja sama dengan bank sebagai pengelola dana (mudharib) untuk kegiatan pembiayaan dan investasi halal.
Tabsyir juga dilengkapi fitur Transaksi Cross Border, yang memungkinkan transfer antarprovinsi atau antar-cabang Bank Nagari secara cepat dan aman. Sistem digital Bank Nagari memungkinkan pengelolaan arus kas, pembayaran, dan transfer dana secara real time.
Sejak peluncuran, tren pembukaan rekening Tabsyir meningkat signifikan, terutama dari sektor UMKM dan lembaga pendidikan. Bank Nagari mencatat antusiasme tinggi dari komunitas profesional dan bisnis yang beralih ke transaksi syariah.
Secara kinerja, UUS Bank Nagari menunjukkan performa positif. Per September 2025, total aset UUS mencapai Rp6,45 triliun atau 19,23% dari total aset Bank Nagari, dengan DPK syariah Rp4,93 triliun dan pembiayaan syariah Rp4,58 triliun. Laba bersih UUS sebesar Rp145,79 miliar, menyumbang 48,22% dari total laba bank.
Keberhasilan UUS Bank Nagari menempatkan unit ini sebagai penyumbang utama kinerja Bank Nagari, dengan pangsa pasar syariah di Sumatera Barat lebih dari 40 persen. Bank Nagari berencana memperluas layanan digital hingga transaksi luar negeri, seiring penguatan status kelembagaan UUS.
Gusti mengajak pelaku usaha memanfaatkan Tabsyir untuk mengelola bisnis secara halal, profesional, dan produktif, dengan dukungan sistem digital modern.
“Bisnis yang dijalankan dengan kejujuran dan keadilan tidak hanya membawa keuntungan material, tetapi juga ketenangan batin dan keberkahan berkelanjutan,” ujar Gusti.(*)
Editor : Heri Sugiarto