Indonesia Sumbar Bisnis Olahraga Gaya Hidup Harian Magazine Otomotif Pariwisata Features Internasional Opini Advertorial Pendidikan Buku & Film Hiburan Kesehatan

Apindo Khawatirkan UMP 2026 Picu PHK

Suyudi Adri Pratama • Rabu, 24 Desember 2025 | 11:10 WIB

Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai wartawan.
Gubernur Sumbar Mahyeldi saat diwawancarai wartawan.
PADEK.JAWAPOS.COM—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengingatkan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2026 agar tidak memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) baru di tengah tingginya angka pengangguran dan tekanan berat yang masih dialami dunia usaha.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Bob Azam menegaskan, penetapan UMP perlu dilakukan secara hati-hati dan proporsional.

Menurut dia, kebijakan pengupahan tidak bisa hanya berorientasi pada besaran kenaikan angka upah, melainkan harus mempertimbangkan keberlanjutan lapangan kerja dan daya tahan industri.

“Apindo sudah menyurati semua gubernur agar membuat kebijakan yang bijak. Angka pengangguran masih tinggi, pencari kerja juga banyak. Yang harus diutamakan adalah perluasan lapangan kerja dan menjaga daya beli,” ujar Bob di Jakarta kemarin (23/12).

Pemerintah sendiri telah menetapkan formula penyesuaian UMP 2026 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

Dalam aturan itu, besaran UMP dihitung berdasarkan inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan koefisien alfa pada rentang 0,5 hingga 0,9.

Dengan formula tersebut, kenaikan UMP tahun depan diperkirakan berada di kisaran 5–7 persen.

Namun, Apindo menilai angka tersebut tetap harus dikaitkan dengan kondisi riil industri, terutama sektor padat karya yang belakangan menghadapi tekanan berlapis.

Selain perlambatan permintaan, pelaku usaha juga dibebani kenaikan biaya produksi serta kebijakan tarif dagang Amerika Serikat sebesar 19 persen terhadap sejumlah produk ekspor Indonesia.

“Dengan tarif baru ke AS, pembeli minta burden sharing. Artinya, kenaikan tarif itu harus dibagi, dan sebagian ditanggung eksportir. Ini jelas menambah beban, apalagi kalau masih ditambah kenaikan upah minimum,” papar Bob.

UMP Sumbar Naik 6,3 Persen

Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955. Angka ini naik 6,3 persen dibandingkan UMP tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp 2,9 juta.

Selain UMP, Pemprov Sumbar juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk dua sektor usaha sebesar Rp 3.214.846.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 562-851-2025 tentang UMP Sumbar Tahun 2026 dan SK Gubernur Nomor 562-853-2025 tentang UMSP Tahun 2026.

Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah mengatakan, penetapan UMP dan UMSP 2026 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi.

”UMP Sumbar 2026 ditetapkan naik 6,3 persen dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Dengan perhitungan tersebut, besarannya menjadi Rp 3,18 juta. Sementara UMSP ditetapkan sebesar Rp 3,21 juta,” ujar Mahyeldi di Padang, Senin (22/12).

Mahyeldi menjelaskan, ketentuan UMP tidak berlaku bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK). Pengupahan bagi UMK mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

Sementara itu, UMSP hanya berlaku untuk dua sektor usaha, yakni sektor perkebunan kelapa sawit beserta industri turunannya, serta sektor pengoperasian instalasi penyediaan tenaga listrik.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sumbar, Firdaus Firman, menyebutkan penetapan UMP dan UMSP 2026 merupakan hasil pembahasan intensif bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

Menurut Firdaus, rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni rapat awal pada Jumat (19/12) dan rapat lanjutan pada Senin pagi (22/12).

Forum tersebut dihadiri oleh unsur serikat pekerja, asosiasi pengusaha (Apindo), akademisi, serta unsur pemerintah.

”Dalam pembahasan tersebut disepakati penggunaan koefisien alfa sebesar 0,525 sebagai dasar penetapan besaran UMP dan UMSP Sumbar 2026,” kata Firdaus.

Ia menegaskan, Surat Keputusan Gubernur terkait UMP dan UMSP Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Selain koefisien alfa, penetapan upah minimum juga mempertimbangkan kondisi inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta ketentuan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kota Padang Ferry Erviyan Rinaldy mengatakan Pemko Padang siap menindaklanjuti kenaikan UMP tersebut.

”Kita akan sosialisasikan perubahan UMP tersebut kepada perusahaan yang ada di Padang,” katanya.

Ia berharap, perusahaan dapat mematuhi ketentuan tersebut. Namun jika mereka tidak mengikuti, UPTD pengawas yang akan turun.

”Mudah-mudahan perekonomian Sumbar pascabencana membaik sehingga bisa meningkatkan produktifitas perusahaan dan pekerjanya sejahtera,” pungkasnya. (*)

Editor : Eri Mardinal