MEDAN — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) menjatuhkan sanksi pembatasan penyaluran BBM subsidi jenis Pertalite selama 7 hari kepada SPBU 14.287.634 setelah terbukti melakukan pelanggaran distribusi, berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Langkah tersebut diambil sebagai tindak lanjut atas pemberitaan terkait dugaan penyimpangan pengisian BBM jenis Pertalite di SPBU tersebut.
Pertamina menyatakan sanksi diberikan sesuai prosedur yang berlaku sebagai bagian dari penegakan tata kelola distribusi energi yang transparan dan akuntabel.
“SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran dalam penyaluran BBM,” demikian keterangan resmi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut.
Baca Juga: 1.089 JCH Padang Berangkat Haji, Diimbau Hindari Selfie dan Live Streaming di Tanah Suci
Pertamina menegaskan seluruh SPBU wajib mematuhi regulasi penyaluran BBM yang ditetapkan pemerintah dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi guna memastikan subsidi tepat sasaran.
Perusahaan juga menyatakan tidak menoleransi segala bentuk kecurangan dalam pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat.
“Pertamina tidak menoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses pelayanan dan distribusi energi kepada masyarakat, serta akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terbukti,” tulis pernyataan tersebut.
Pengawasan terhadap operasional SPBU dilakukan secara berkala dengan melibatkan aparat dan pemangku kepentingan guna mencegah potensi penyimpangan.
Baca Juga: Turnamen Domino Nasional 2026 di Surabaya, 1.536 Pemain Perebutkan Rp200 Juta
Pertamina turut mengimbau seluruh mitra SPBU untuk menjalankan operasional secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Untuk menjaga ketersediaan energi, masyarakat dapat mengakses BBM jenis Pertalite di SPBU terdekat, yaitu SPBU 13.287.637 yang berjarak sekitar 1,7 kilometer dan SPBU 14.288.619 yang berjarak sekitar 1,6 kilometer dari lokasi terdampak.(*)
Editor : Hendra Efison