PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Koperasi dan UKM mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendukung kegiatan pendataan UMKM yang akan berlangsung mulai Juni 2026.
Pendataan ini kembali digencarkan sebagai upaya pemerintah memperkuat basis data pelaku usaha, memastikan setiap program pembinaan, bantuan legalitas, hingga dukungan pengembangan UMKM bisa diberikan secara tepat sasaran.
Pendataan UMKM Bukan Razia, tetapi Penguatan Ekosistem Usaha
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, Teddy Antonius menegaskan bahwa kegiatan pendataan UMKM ini bukan razia, bukan penertiban, dan tidak bertujuan menghambat usaha.
Pendataan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengamanatkan penguatan data UMKM nasional dan daerah.
Melalui pendataan lapangan, pemerintah ingin memastikan seluruh jenis usaha—mulai dari restoran, rumah makan, kafe, hingga toko—terakomodasi ke dalam sistem pendataan resmi.
Data Akurat, Kebijakan Tepat, UMKM Naik Kelas
Teddy Antonius mengatakan bahwa akurasi data adalah fondasi penyusunan kebijakan yang efektif.
“Tujuannya agar pemerintah punya data yang akurat untuk menyusun program pembinaan yang pas dan tepat sasaran untuk UMKM Kota Padang. Mulai dari bantuan legalitas, fasilitasi sertifikasi halal, sampai kelas inkubasi dan pasar ekspor,” jelas Teddy Antonius didampingi timnya, Nila Surya Devi dan Lani Widya Putri.
Ia juga memastikan bahwa setiap petugas pendataan akan datang dengan identitas resmi, bekerja profesional, dan melakukan pendekatan secara sopan.
Kriteria UMKM: Mikro, Kecil, dan Menengah Sesuai Regulasi
Dinas Koperasi dan UKM juga menyampaikan klasifikasi UMKM agar pelaku usaha memahami kategori masing-masing:
-
Usaha Mikro: modal usaha maksimal Rp1 miliar, omzet tahunan maksimal Rp2 miliar.
-
Usaha Kecil: modal usaha Rp1–5 miliar, omzet Rp2–15 miliar per tahun.
-
Usaha Menengah: modal usaha Rp5–10 miliar, omzet Rp15–50 miliar per tahun.
"Pelaku usaha dengan omzet maksimal Rp2 miliar per tahun otomatis menjadi binaan resmi Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang," kata Teddy.
Manfaat bagi Pelaku Usaha: Pembinaan hingga Akses Pasar
Melalui pendataan yang akurat, pelaku usaha berpeluang memperoleh beragam manfaat pemerintah, antara lain: pembinaan usaha dan edukasi manajemen, pendampingan legalitas dan perizinan, fasilitasi sertifikasi halal, akses pelatihan, inkubasi bisnis, dan pengembangan produk, serta dukungan promosi dan perluasan pasar, termasuk peluang ekspor.
Dengan basis data yang kuat, Pemko Padang berharap seluruh program pemberdayaan UMKM dapat berjalan lebih optimal dan menyentuh pelaku usaha yang benar-benar membutuhkan.(*)
Editor : Heri Sugiarto