PADEK.JAWAPOS.COM-Pemerintah menegaskan bahwa isu mengenai rencana PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) membeli minyak sawit mentah (CPO) dengan harga murah tidak benar.
Seluruh transaksi ekspor dipastikan tetap mengikuti acuan harga pasar internasional.
Keberadaan DSI justru difokuskan pada pembenahan tata kelola ekspor sumber daya alam agar lebih transparan dan akuntabel.
Isu beli murah tersebut sebelumnya berkembang di kalangan pelaku industri sawit dan menimbulkan kekhawatiran bahwa BUMN baru ini akan menekan harga di tingkat produsen maupun petani.
Pemerintah memastikan bahwa hal tersebut tidak terjadi.
Managing Director Stakeholders Management & Communications Danantara Indonesia Rohan Hafas menegaskan bahwa DSI akan menjual komoditas dengan mengikuti harga pasar internasional. “Harganya akan sebagus harga di pasar,” ujarnya dalam konferensi pers di Wisma Danantara, Rabu (20/5).
Ia menambahkan bahwa komoditas seperti batu bara dan CPO sudah memiliki referensi harga yang jelas, termasuk melalui bursa global yang menjadi acuan perdagangan.
DSI dijadwalkan mulai bertransaksi sebagai pembeli langsung dari produsen dalam negeri sebelum komoditas dijual ke pasar internasional.
Skema ini disebut dilakukan untuk memperbaiki rantai tata kelola dan bukan untuk intervensi harga.
Fokus Utama: Tutup Celah Under Invoicing dan Transfer Pricing
CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani menjelaskan bahwa pembentukan DSI berangkat dari kebutuhan menutup praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini menggerus penerimaan negara.
Pemerintah dalam penelusuran terhadap sepuluh perusahaan secara acak menemukan pola perusahaan Indonesia menjual komoditas ke anak usaha di Singapura sebelum diekspor ke Amerika Serikat.
Secara fisik, pengiriman dilakukan langsung dari Indonesia ke AS. Namun dokumen transaksi direkayasa melalui Singapura.
Hasil perbandingan dengan data impor AS menunjukkan harga jual ke negara tujuan bisa mencapai dua kali lipat dari harga ekspor yang dilaporkan dari Indonesia.
Rosan menekankan bahwa langkah pembenahan yang dilakukan DSI sejalan dengan prinsip OECD mengenai tata kelola, transparansi, dan akuntabilitas perdagangan internasional.
Sentimen Pasar Sempat Goyah, Harga TBS Turun di Beberapa Daerah
Sebelumnya, sentimen pasar sawit sempat tertekan setelah pengumuman kebijakan pembentukan DSI yang akan beroperasi mulai Juni 2026.
Perhimpunan Organisasi Petani Sawit Indonesia mencatat penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) di sejumlah daerah. Di Sumatera Selatan harga turun dari Rp3.577 per kilogram menjadi Rp2.722, Kalimantan Tengah dari Rp3.483 menjadi Rp3.163, Riau dari Rp3.397 menjadi Rp3.070, Jambi dari Rp3.266 menjadi Rp2.944, dan Sumatera Utara dari Rp3.299 menjadi Rp2.899 per kilogram.
Ketua Umum POPSI Mansuetus Darto menilai penurunan harga ini dipicu ketidakpastian aturan teknis yang memicu kepanikan pasar dan spekulasi di tingkat pedagang maupun pabrik.
Pemerintah: Harga Acuan Global Sedang Menguat
Menteri Perdagangan Budi Santoso menanggapi turunnya harga TBS dengan menegaskan bahwa harga CPO di pasar internasional justru sedang menguat.
Ia memastikan bahwa perdagangan sawit tetap mengacu pada harga global.
Menurutnya, gejolak yang terjadi bersifat sementara karena kebijakan baru saja diperkenalkan dan aturan teknis belum sepenuhnya dipahami para pelaku industri.
Kekhawatiran di level industri disebut lebih banyak terkait tiga hal utama: aturan teknis implementasi yang belum lengkap, kecemasan akan potensi monopoli satu pintu, serta kekhawatiran eksportir dan trader bahwa fleksibilitas pasar akan berkurang.
Pemerintah menegaskan bahwa orientasi DSI tetap pada perbaikan tata kelola ekspor, bukan mengubah mekanisme harga sawit.(*)
Editor : Heri Sugiarto