PADEK.JAWAPOS.COM – Direktur Utama Bank Nagari Gusti Candra menegaskan pihaknya telah menindaklanjuti hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap operasional Bank Nagari periode 2023 hingga Triwulan III 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat itu juga menyatakan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus fraud di sejumlah kantor cabang telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Pernyataan tersebut disampaikan Gusti Candra dalam jumpa pers di Lantai IV Kantor Utama Bank Nagari, Padang, Kamis (4/6/2026). Ia didampingi Komisaris Utama Bank Nagari Andri Yulika, Anggota Dewan Pengawas Syariah Rozalinda, Direktur Kredit dan Syariah Hafid Dauli, Direktur Keuangan Roni Edrian, Direktur Operasional Zilfa Efrizon, dan Direktur Kepatuhan Sukardi.
Gusti Candra mengatakan Bank Nagari menghormati dan mendukung penuh pemeriksaan yang dilakukan BPK RI sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola perusahaan, akuntabilitas, transparansi, dan pengawasan terhadap kegiatan usaha perbankan.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 1/T/LHP/DJPKN-V.PDG/PPD.03/02/2026 tanggal 12 Februari 2026, pengelolaan operasional PT Bank Nagari tahun 2023 hingga Triwulan III 2025 dinyatakan telah dilaksanakan sesuai peraturan internal bank dan ketentuan perbankan yang berlaku dalam semua hal yang material.
Menurut Gusti Candra, sejumlah catatan dalam hasil pemeriksaan telah menjadi perhatian dan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.
Bank Nagari juga telah menyampaikan Laporan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) kepada BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat pada 10 April 2026.
Langkah tindak lanjut yang telah dilakukan meliputi peninjauan ketentuan internal bank, penguatan fungsi satuan kerja terkait, peningkatan koordinasi antarunit kerja, dan penguatan sistem pengawasan dan pengendalian internal, serta penerapan proses bisnis yang lebih cermat sesuai prinsip kehati-hatian perbankan.
"Dokumen tindak lanjut selanjutnya akan dilengkapi melalui Sistem Informasi Pemantauan Tindak Lanjut (SIPTL) BPK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Gusti Candra.
Bank Nagari juga terus memperkuat penerapan manajemen risiko pada seluruh aspek operasional, termasuk proses pembiayaan, pengawasan portofolio, penanganan kredit bermasalah, serta pengendalian risiko operasional dan risiko kepatuhan.
Terkait fasilitas kredit yang menjadi objek pemeriksaan, Bank Nagari menyatakan telah melakukan evaluasi, penanganan, penyelesaian, dan penyelamatan kredit sesuai karakteristik masing-masing permasalahan.
"Langkah tersebut dilakukan dengan mengacu pada ketentuan internal bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna meminimalkan potensi kerugian serta menjaga kualitas aset bank," ujar Gusti Candra.
Kasus Fraud Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Dalam kesempatan itu, Gusti Candra juga menyampaikan tindak lanjut terhadap kasus fraud di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung.
Ia menjelaskan, kasus tersebut terdeteksi melalui mekanisme pengendalian internal yang didukung penerapan Whistleblowing System (WBS) serta audit internal oleh Satuan Kerja Audit Internal.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa sistem pengawasan dan pengendalian internal yang diterapkan Bank Nagari berjalan aktif dalam mengidentifikasi indikasi penyimpangan sehingga langkah penanganan dan mitigasi risiko dapat segera dilakukan," katanya.
Gusti Candra menambahkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut telah ditindaklanjuti melalui pemeriksaan internal, bahkan dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
"Tidak ada ruang bagi pelaku fraud. Setiap pelanggaran akan diproses dan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Komisaris Utama Bank Nagari Andri Yulika mengapresiasi langkah cepat direksi dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK RI.
"Bank Nagari sudah melakukan tindak lanjut, bahkan dilakukan sebelum batas waktu 60 hari sebagaimana ketentuan BPK," kata Andri Yulika.
Ia juga mengapresiasi insan Bank Nagari yang berperan dalam mengungkap kasus fraud di KCP Siberut, KCP Tabek Patah, dan KC Lubuk Alung.
"Kami mengapresiasi insan Bank Nagari yang peduli sehingga terungkap fraud tersebut. Kami sebagai komisaris selalu mewanti-wanti bahwa nol toleransi terhadap fraud dan tentunya akan ada sanksi yang berat terhadap pelaku yang melakukan tindakan tersebut," ujarnya.
Bank Nagari menegaskan akan terus memperkuat penerapan good corporate governance, kepatuhan terhadap regulasi, pengendalian internal yang efektif, dan manajemen risiko guna menjaga kepercayaan masyarakat, nasabah, pemegang saham, serta pemangku kepentingan.(*)
Editor : Heri Sugiarto