PADEK.JAWAPOS.COM – Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara Indonesia Dony Oskaria menegaskan pembentukan Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) bertujuan memastikan pengelolaan sumber daya alam nasional berjalan lebih transparan serta mencegah praktik transfer pricing dan under-invoicing yang berpotensi mengurangi penerimaan negara.
Pernyataan tersebut disampaikan Dony dalam podcast @BukanKalengKalengID yang tayang pada Rabu (10/6/2026). Menurutnya, DSI dibentuk agar negara memperoleh manfaat yang optimal dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam Indonesia.
Dony menjelaskan praktik transfer pricing masih terjadi dalam pengelolaan sumber daya alam. Ia menyebut transfer pricing dilakukan dengan menjual produk kepada perusahaan afiliasi dengan harga yang lebih rendah.
Sementara itu, under-invoicing dilakukan dengan melaporkan nilai transaksi lebih rendah sehingga penerimaan negara berkurang.
"Selama ini faktanya masih terjadi transfer pricing dan under-invoicing. Transfer pricing adalah menjual produk dengan harga lebih murah kepada perusahaan afiliasi sendiri, sedangkan under-invoicing adalah melaporkan nilai transaksi lebih rendah sehingga penerimaan negara menjadi berkurang," ujar Dony.
Menurutnya, praktik tersebut tidak sejalan dengan kepentingan nasional karena dapat mengurangi pendapatan yang seharusnya diterima negara dari pengelolaan sumber daya alam.
Pemerintah kemudian membentuk DSI sebagai instrumen pengawasan dan pengendalian untuk memastikan praktik tersebut tidak lagi terjadi.
Dony menjelaskan Peraturan Pemerintah yang menjadi dasar pembentukan DSI memberikan dua mandat utama kepada lembaga tersebut, yakni sebagai perantara tunggal dan penjual tunggal dalam mekanisme yang diatur pemerintah.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengganggu iklim usaha maupun merusak ekosistem bisnis yang telah berjalan.
"Kita tentu menyesuaikan dengan kondisi yang ada. Tidak mungkin pemerintah membuat kebijakan yang justru menghancurkan ekosistem usaha atau membuat pendapatan negara menurun," katanya.
Pada tahap awal implementasi, mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, fokus utama DSI adalah memastikan tidak terjadi lagi praktik transfer pricing dan under-invoicing.
Dony menyebut kontrak-kontrak yang telah berjalan tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan untuk memastikan kebijakan tersebut berjalan efektif tanpa mengganggu aktivitas usaha.
Menurut Dony, keberadaan DSI dapat meningkatkan transparansi kinerja perusahaan.
Ia menilai jika sebelumnya terdapat praktik transfer pricing yang menyebabkan laba perusahaan terlihat lebih kecil, maka pengawasan yang lebih ketat dapat membuat kinerja perusahaan tercermin secara lebih transparan.
"Dengan pengawasan yang lebih baik, para pemegang saham seharusnya semakin percaya diri karena laba perusahaan dapat tercermin secara lebih riil," ujarnya.
Dony juga menanggapi respons negatif pasar yang muncul setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan rencana pembentukan DSI dan langkah penertiban praktik under-invoicing.
Menurut dia, respons tersebut muncul karena masih adanya pihak yang belum memahami tujuan kebijakan yang dijalankan pemerintah.
Ia mencontohkan adanya perusahaan yang memperoleh Hak Guna Usaha (HGU) dalam luasan tertentu tetapi kemudian menguasai area yang lebih luas, termasuk kawasan yang seharusnya menjadi milik negara atau kawasan lindung.
Menurut Dony, ketika pemerintah melakukan penertiban dan mengembalikan aset tersebut kepada negara, maka muncul ketidaknyamanan dari pihak yang selama ini menikmati kondisi tersebut.
Ia menegaskan pemerintah tidak mengambil hak pelaku usaha yang sah. Pemerintah hanya memastikan hak yang menjadi milik perusahaan tetap dihormati, sedangkan aset yang bukan menjadi haknya dikembalikan kepada negara.
"Tujuan pemerintah sederhana, yaitu memastikan pengelolaan sumber daya nasional berlangsung secara adil, transparan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia," tutup Dony.(*)
Editor : Heri Sugiarto