PADEK.JAWAPOS.COM – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace yang mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 bukan merupakan pajak baru. Kebijakan itu hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak agar lebih mudah bagi wajib pajak.
Penjelasan tersebut disampaikan Tarmizi saat doorstop dengan wartawan usai membuka kegiatan Business Development Services (BDS) bertema "Optimalisasi Marketplace Dukung UMKM Naik Kelas" di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang, Jumat (24/7/2026).
Menurut Tarmizi, pembinaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) tidak bisa dilakukan oleh satu instansi saja. Dibutuhkan kolaborasi seluruh pihak agar pelaku usaha terus berkembang dan memiliki pasar yang lebih luas.
"Kami dikenal sebagai institusi yang memungut penerimaan negara. Namun pemerintah meminta seluruh lembaga negara terus membantu UMKM, tidak hanya melalui pelayanan, tetapi juga ikut menciptakan pasar. Ketika pelaku usaha berkembang, tentu penerimaan negara juga akan meningkat," katanya.
Ia mengatakan, pemanfaatan marketplace menjadi salah satu cara yang dinilai efektif untuk memperluas pasar UMKM. Sebab, pola belanja masyarakat kini semakin banyak beralih ke platform digital.
"Kita tidak fomo, tetapi bagaimana UMKM ini bisa dioptimalkan agar naik kelas melalui marketplace. Semua orang sekarang belanja secara online. Karena itu, kami ingin membantu pelaku usaha yang masih merintis maupun yang ingin mengikuti perkembangan marketplace," ujarnya didamping Ka Humas, Rundy S Nugraha.
Menurut Tarmizi, potensi UMKM di Sumatera Barat sangat besar. Hal itu tidak terlepas dari struktur ekonomi daerah yang lebih banyak ditopang oleh pelaku usaha kecil dan menengah dibandingkan industri berskala besar.
Mekanisme Pembayaran Pajak Diubah
Dalam kesempatan itu, Tarmizi juga menjelaskan kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto melalui marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak menambah jenis maupun besaran pajak yang harus dibayar pelaku usaha. Marketplace hanya ditunjuk sebagai pihak yang memungut pajak sehingga wajib pajak tidak lagi melakukan penyetoran secara mandiri.
"Kita hanya membantu para wajib pajak dalam membayar pajaknya. Marketplace diminta atau diwajibkan melakukan pemungutan. Jadi ini bukan menambah beban, tetapi mempermudah pembayaran pajak," katanya.
Ia menambahkan, pajak yang dipungut marketplace nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran di muka saat wajib pajak menghitung kewajiban pajaknya.
Tarmizi juga mengingatkan bahwa ketentuan yang berlaku selama ini tidak berubah, termasuk fasilitas bagi UMKM dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang tidak dikenai pajak penghasilan.
"Kalau nanti setelah dihitung kewajiban pajaknya Rp12 juta, sementara marketplace sudah memungut Rp10 juta, maka yang dibayar tinggal sisanya setelah dikurangi pembayaran yang sudah dipungut marketplace," ujarnya.
Hadirkan Pemerintah, Penyuluh Pajak, dan Praktisi
Sementara itu, kegiatan BDS menghadirkan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Padang Teddy Antonius, Penyuluh Pajak KPP Pratama Padang Dua Fauziyah Ayunisa, serta narasumber Ridho Firman Satryo dan Fajri Gufran Zainal.
Kegiatan dikemas dalam dua sesi talkshow yang membahas strategi memanfaatkan marketplace agar UMKM dapat berkembang, sekaligus mengulas peran pemerintah dalam mendukung pengembangan usaha.(*)
Editor : Hendra Efison