PADANG, PADEK.JAWAPOS.COM – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memberlakukan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang dalam negeri mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan berdasarkan PMK-37/2025 tersebut menetapkan tarif PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.
Kepala Kanwil DJP Sumbar Jambi, Tarmizi, menjelaskan, kebijakan tersebut mengatur mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace sekaligus memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha, baik UMKM maupun non-UMKM.
Penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 merupakan bagian dari pengaturan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
"Kebijakan tersebut juga mempertimbangkan pertumbuhan perdagangan melalui marketplace setelah pandemi COVID-19 serta kebutuhan menciptakan level playing field antara pelaku usaha online dan offline," ujar Tarmizi, menjawab pertanyaan wartawan, Jumat (31/7/2026) .
Empat Marketplace Ditunjuk sebagai Pemungut
Dalam penerapannya, marketplace yang telah ditunjuk akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang.
Setelah konsumen melakukan pembayaran melalui marketplace, pajak dipungut dan selanjutnya marketplace menerbitkan invoice elektronik yang dipersamakan dengan bukti potong PPh.
Empat marketplace yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan delegasi Menteri Keuangan adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Pedagang dalam negeri wajib memberikan dokumen dan informasi yang diperlukan kepada marketplace untuk pelaksanaan pemungutan PPh Pasal 22.
Pajak yang telah dipungut kemudian disetor ke negara setiap masa pajak dan dilaporkan melalui SPT Masa PPh Unifikasi.
Untuk pelaku UMKM yang menggunakan ketentuan PP-20, PPh Pasal 22 tersebut menjadi bagian dari pelunasan PPh Final.
Sementara bagi pedagang yang menggunakan skema umum, PPh Pasal 22 yang telah dipungut menjadi kredit pajak dalam SPT Tahunan.
Ada Sejumlah Pengecualian Pemungutan
PMK-37/2025 juga mengatur sejumlah transaksi dan pedagang yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22.
Salah satunya wajib pajak orang pribadi dengan omzet paling banyak Rp500 juta dalam setahun yang menyampaikan surat pernyataan.
Pengecualian juga berlaku untuk penjualan jasa ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, pedagang dengan Surat Keterangan Bebas (SKB) pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.
Selain itu, pengecualian mencakup transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata dengan ketentuan tertentu, serta pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli.
Penerapan kebijakan ini menjadi bagian dari pengaturan perpajakan atas aktivitas perdagangan melalui marketplace, dengan mekanisme pemungutan yang dilakukan langsung oleh platform yang telah ditunjuk.(*)
Editor : Hendra Efison