PADEK.JAWAPOS.COM – Anggota Komisi VI DPR RI Rahmat Saleh menegaskan proses restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui strategi holding dan merger harus dilaksanakan secara profesional tanpa mengorbankan hak-hak pekerja.
Menurutnya, efisiensi yang tengah dijalankan pemerintah tidak boleh memicu gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK).
Pernyataan tersebut disampaikan Rahmat Saleh saat bersilaturahmi dengan awak media di Damar Shaker, kawasan Pantai Padang, Kota Padang, Minggu (2/8/2026).
Rahmat mengatakan kebijakan pemerintah untuk merampingkan struktur BUMN dari lebih dari seribu entitas menjadi sekitar 250 perusahaan di bawah naungan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merupakan langkah strategis yang perlu didukung.
Baca Juga: Apindo: Pemblokiran Rekening Perusahaan Tanpa Pemberitahuan Ancam Kelangsungan Dunia Usaha
Namun, proses tersebut harus tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kesejahteraan pegawainya.
"Langkah strategis ini wajib mempertahankan kepentingan masyarakat yang utamanya. Kemudian juga bagaimana jangan sampai menghilangkan hak para pegawai, bahkan berujung PHK," ujar Rahmat.
Menurutnya, tujuan utama penataan BUMN adalah menciptakan perusahaan negara yang lebih sehat, lincah, efisien, dan transparan. Karena itu, efisiensi tidak boleh dimaknai hanya sebagai pengurangan jumlah perusahaan atau pemangkasan anggaran.
Rahmat menilai restrukturisasi BUMN merupakan pekerjaan besar yang membutuhkan tata kelola profesional agar tujuan transformasi benar-benar tercapai.
Ia secara khusus menyoroti transformasi di Holding Pertamina sebagai salah satu indikator penting keberhasilan penataan BUMN secara nasional.
"Efisiensi itu bukan kerja mudah. Itu kerja berat. Kerja Danantara akan berhasil memenuhi harapan Presiden jika berhasil melakukan penataan dan penyederhanaan BUMN salah satunya di Holding Pertamina," katanya.
Rahmat juga memastikan DPR RI akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap proses restrukturisasi tersebut dengan mengedepankan prinsip good corporate governance (GCG).
Penyederhanaan struktur perusahaan pelat merah harus berjalan seiring dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, bukan justru menurunkan kualitas pelayanan maupun mengorbankan kesejahteraan pekerja.
Ia berharap transformasi BUMN mampu melahirkan perusahaan negara yang semakin profesional, efisien, dan memiliki daya saing tinggi sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Dengan begitu, perusahaan-perusahaan pelat merah tersebut dapat memberikan kontribusi nyata bagi pertumbuhan ekonomi nasional tanpa sedikit pun mengabaikan kesejahteraan para pekerjanya," tutup Rahmat Saleh.
Baca Juga: Ancaman PHK P3K 2027, Prof Djohermansyah Soroti Kebijakan
Sebelumnya, Kepala BP BUMN/ COO Danantara Danantara melakukan perampingan dari sekitar 1.077 perusahaan BUMN menjadi 200 hingga 300 perusahaan.
Dony Oskaria memastikan bahwa proses perampingan atau pengurangan jumlah perusahaan BUMN tidak akan disertai dengan PHK bagi para pegawainya.
Seluruh karyawan dipastikan tetap dipertahankan dan menjadi bagian dari perusahaan hasil konsolidasi.
"Perlindungan pegawai tetap menjadi prioritas utama dari setiap kebijakan restrukturisasi dan modernisasi BUMN," kata Dony.(*)
Editor : Heri Sugiarto